Berita Regional
Terbukti Terima Pungli Segini, Nasib Kepala Sekolah Nopi Yeni Kini Jadi Guru Biasa Usai Dicopot
Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni terbukti telah menerima pungutan liar (Pungli) PPDB 2023.
TRIBUNJATENG.COM - Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 Kota Bogor, Nopi Yeni terbukti telah menerima pungutan liar (Pungli) PPDB 2023.
Nopi Yeni menerima 5 siswa tersebut lantaran mendapat uang suap atau gratifikasi dari orang tua siswa.
Padahal awalnya mengaku kalau dirinya menerima siswa tersebut karena iba.
Baca juga: Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli di Bogor Dipecat
Kepsek SDN Cibereum 1 itu pun terbukti menerima suap atau gratifikasi berdasarkan hasil investiasi tim Inspektorat.
Nopi Yeni pun mengaku kalau uang hasil pungli itu ia gunakan untuk kegiatan sekolah.
Alhasil, Nopi Yeni pun tampaknya tak rela jika dirinya dipecat sendirian.
Setelah dicopot dari jabatannya, kepsek SD Bogor itu pun langsung memecat bawahannya.
Adalah Mohamad Reza Ernanda, guru honorer di SDN Cibeureum 1 yang dipecat oleh Nopi Yeni.
Ia dipecat setelah dituduh membocorkan pungli tersebut ke Bima Arya.
Dikatakan Pak Reza, dirinya mendengar sendiri tudingan itu keluar dari mulut kepsek.
"'Kamu kan yang melaporkan'," kata Mohamad Reza Ernanda mengikuti perkataan Nopi Yeni.
Saat itu Reza Ernanda menjabat sebagai sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di SDN Cibeureum 1.
Ia menuturkan bahwa sekolahnya mendapat kuota sebanyak 112 siswa.
"Tapi setelah PPDB ditutup, jumlahnya bertambah jadi 117 siswa, berarti kan ada indikasi," ungkap Pak Reza.
Saat didatangi Bima Arya ke sekolah, Nopi Yeni pun sempat berbohong.
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.