Pemilu 2024
9 Hakim Konstitusi yang Memutus Perkara Syarat Usia Capres Cawapres Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
embilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan. Para hakim itu terbukti melanggar kode etik.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sembilan hakim konstitusi yang memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dijatuhi sanksi teguran lisan.
Para hakim yang memutus perkara syarat usia capres cawapres itu terbukti melanggar kode etik.
Putusan itu disampaikan di Ruang Sidang Pleno Gedung Utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Selasa sore, (7/11/2023).
Jimly Asshiddiqie didampingi oleh Bintan R. Saragih dan Wahidudin Adams sebagai anggota.
MKMK menyebut, para hakim terlapor tidak bisa menjaga keterangan dan informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersikap tertutup, sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Di samping itu, MKMK juga menyinggung adanya praktik pelanggaran benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan.
“Praktek benturan kepentingan sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sebagai sesuatu yang wajar karena hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata,” kata Jimly Asshiddiqie.
Baca juga: BREAKING NEWS: 6 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan, Terbukti Langgar Prinsip Ini
Baca juga: Jika MKMK Batalkan Putusan MK Apakah Gibran Batal Jadi Cawapres? Ini Kata Pihak KPU
Atas pelanggaran itu, para hakim dijatuhi sanksi teguran lisan
"Sanksi teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim terlapor," kata Jimly.
Diketahui, total terdapat 21 laporan terhadap para hakim itu tentang dugaan pelanggaran etik itu usai putusan terhadap syarat batas usia capres-cawapres.
Pelapor di antaranya Badan Pengurus Bantuan Hukum dan HAN Indonesia, Tim Advokasi Peduli hukum Indonesia, Tim Advokat Pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani, Kantor Advokat Alamsyah Hanafiah, dan Constitutional and Administrative Law Society.
Dari 21 laporan itu, terdapat empat putusan yang disampaikan oleh MKMK.
Putusan pertama bersifat kolektif karena sebagian pelapor melaporkan sembilan hakim konstitusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbukti Melanggar Kode Etik, 9 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.