Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

BREAKING NEWS: 6 Hakim Konstitusi Dijatuhi Sanksi Teguran Lisan, Terbukti Langgar Prinsip Ini

Enam hakim konstitusi dijatuhi sanksi berupa terguran lisan. Enam hakim konstitusi tersebut terbukti telah melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan

Editor: Muhammad Olies
YouTube Kompas TV
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie saat sidang putusan terkait pelanggaran etik hakim konstitusi di Gedung MK, Selasa (7/11/2023). 

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.

MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor, hingga putusan terkait dugaan pelanggaran etik itu siap dibacakan, pada Selasa (7/11/2023) sore pukul 16.00 WIB, di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim Konstitusi Karena Terbukti Langgar Kode Etik

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved