Berita Regional
Cara Hendy Setiawan, Oplos Elpiji Nonsubsidi dari Tabung Gas Subsidi 3 Kg Bisa Cuan Rp 1 Juta Sehari
Demi cuan, seorang pria sengaja mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram untuk warga miskin ke tabung elpiji nonsubsidi.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu membeli elpiji subsidi 3 kilogram dari beberapa tempat di area Malang Raya.
Kemudian, gas dari elpiji subsidi itu dipindah ke dalam tabung elpiji kosong non-subsidi.
"Setelah terisi, elpiji 12 kilogram dan 5,5 kilogram itu dijual dengan harga normal di wilayah Kota Malang maupun Kabupaten Malang," katanya.
Danang juga menyampaikan, perbuatan mengoplos gas elpiji itu sempat menyebabkan kecelakaan kerja.
Yakni, dua pegawai tersangka mengalami luka bakar hingga harus dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang.
"Kejadian kecelakaan kerja itu terjadi sekitar 10 hari yang lalu. Ada yang mengalami luka bakar ringan dan luka bakar berat hingga 50 persen. Dan saat ini, masih dirawat di RSSA," katanya.
Baca juga: Harga Resmi dari Pertamina, HET Elpiji 3 Kg Melon dan Bright Gas Sabtu 4 November 2023
Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Untuk ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti. Rinciannya, elpiji 5,5 kilogram sebanyak 33 tabung, elpiji 3 kilogram sebanyak 181 tabung, elpiji 12 kilogram sebanyak 42 tabung, timbangan duduk digital satu buah, satu buah alat heat gun, ratusan tutup elpiji dan satu set alat pemindah gas. (*)
Dendam Pernah Diludahi saat Sekolah, 2 Pemuda Tembak Pria di Jalan Raya |
![]() |
---|
Mahasiswi Kemalingan Motor di Minimarket gara-gara Lupa Cabut Kunci |
![]() |
---|
Kebakaran Gudang Dikira Orang Bakar Sampah, 2 Karyawan Terluka |
![]() |
---|
JNE & TIKI Serahkan Bantuan Mobil Ambulans dan Jenazah untuk Kemanusiaan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.