Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pengakuan Dede, Dokter Gadungan Pencetus Aborsi Online, Dia dan Klien Tak Perlu Bertemu

Di era teknologi informasi hampir semua bisa dilakukan secara online. Begitu juga beberapa tindak pidana kejahatan salah satunya adalah aborsi.

Editor: rival al manaf
(Tribun Jabar/ Lutfi AM)
Dokter gadungan dan penjual obat aborsi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUNJATENG.COM - Di era teknologi informasi hampir semua bisa dilakukan secara online.

Begitu juga beberapa tindak pidana kejahatan salah satunya adalah aborsi.

Praktik aborsi online ilegal diungkap Polrestabes Bandung baru-baru ini.

Pelakunya adalah sosok dokter gadungan yang membuka praktik aborsi online di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Dikeroyok karena Tolak Aborsi, Wanita Ini Tiba-Tiba Minta Kasus Diselesaikan secara Kekeluargaan

Baca juga: Terungkap Wanita Muda Kejang di Dekat Jembatan Suramadu Ternyata Dipaksa Aborsi oleh Kekasihnya

Baca juga: Seorang Kader Desa Tewas karena Aborsi, Kepala Dusun dan Mantri Ditangkap Polisi

Dalam praktik borsi online dokter gadungan dan kliennya tidak perlu bertemu.

Keduanya hanya perlu berkonsultasi melalui perpesanan WhatsApp.

Tersangka dokter gadungan SM alias Dede (30) memandu kliennya yang akan aborsi secara online  melalui perpesanan WhatsApp.

Para korbannya dipandu via online, mulai dari konsultasi, sampai aborsi, hingga pasca-persalinan.

Korban dokter gadungan Dede bahkan mencapai seratus lebih dari berbagai daerah dan berbagai usia.

Kronologi pengungkapan kasus aborsi online

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kasus tersebut berawal pada tanggal 23 Oktober 2023, tersangka Dede (30) membuka akun Facebook.

"Kemudian tersangka menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, hingga banyak yang tergabung dalam group facebook tersebut," ujar Kombes Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (6/10/2023), dikutip dari Tribunjabar.id.

Menurut Kombes Kusworo, obat yang dijual secara ilegal oleh tersangka itu sebenarnya hanya untuk penyakit mag akut atau untuk mengeluarkan dan membersihkan jaringan yang tertinggal setelah melahirkan.

Jika dikonsumsi tidak sesuai ketentuan, kata dia, bisa membahayakan.

“Bahayanya, ketika mengonsumsi obat ini, namun ternyata janin tidak keluar, maka bayi cacat. Kemudian, seandainya itu keluar janin, terjadi infeksi, bisa membahayakan ibu hamil,”jelas Kusworo.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved