Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

3 Nyawa Melayang Dalam Bentrok Keluarga Karena Rebutan Sawah

3 nyawa melayang setelah bentrok maut dua keluarga berebut lahan sawah. Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Sumatera.

Editor: rival al manaf
Ahmad Sendy Kurniawan Putra/TribunBengkulu.Com
Reka adegan reka ulang duel maut tewaskan 3 orang warga Bengkulu Selatan. Polisi Dalami Keterlibatan Orang Lain Usai Tetapkan Een Tersangka Duel Maut 2 vs 2 di Bengkulu Selatan. 

TRIBUNJATENG.COM - 3 nyawa melayang setelah bentrok maut dua keluarga berebut lahan sawah.

Peristiwa itu terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Sumatera.

Peristiwa yang menewaskan tiga orang tersebut terjadi di Sawah Ulu Kurawan, Desa Sebilo, Kecamatan Pino pada Senin (14/8/2023) sekitar pukul 09.47 WIB.

Duel terjadi antara Dodi (40) dan Jono (41), kakak beradik asal Desa Padang Mumpo dengan Kani dan Iin, ayah anak dari Desa Batu Kuning.

Baca juga: Profil Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina yang Diduga Selingkuh, Mantan Pemain Timnas U-23

Baca juga: Detik-detik Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Orang di Bogor, Para Pelaku Berusaha Kelabui Polisi

Baca juga: Gempa Bumi Baru Saja Terjadi Rabu Pagi Ini, 8 November 2023 Cek Jarak dan Lokasi, Rilis BMKG

Perebutan lahan tersebut menewaskan Dodi, Jono dan juga Kani.

Sementara Iin yang terluka mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir menjelaskan, korban selamat dalam kasus tersebut terbukti bersalah sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah. Sudah ada tersangka, ditetapkan Jumat (20/10/2023)," ujar kapolres.

Saat ini, Iin sudah ditahan di Polres Bengkulu Selatan.

"Setelah ditetapkan tersangka dan pelaku pembunuhan, Iin korban selamat langsung dilakukan penahanan di sel tahan Polres Bengkulu Selatan," kata kapolres.

Terungkap lahan sawah yang diperebutkan 2 keluarga di hamparan Ulu Kurawan Desa Sebilo Kecamatan Pino tersebut resmi milik korban Jono.

Jono mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan tersebut yang resmi diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Iya, laporan soal penyerobotan lahan sawah yang disampaikan Jono ketika dulu masih hidup sudah kami simpulkan," kata Kasat Reskrim, Iptu Susilo.

"Pemilik sah sawah tersebut adalah Jono, karena Jono memegang sertifikat. Kami sudah minta keterangan BPN soal sertifikat itu, BPN menyatakan kalau sertifikat itu sah," tambah dia.

Karena Jono adalah pemilik sah sawah tersebut maka pihak yang menyerobot adalah Kani Hartono.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved