Pilpres 2024
Meski Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik, Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres
Setelah putusan MKMK, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan tetap maju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Hal itu ditegaskan Komandan Echo atau bidang advokasi dan hukum dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Pandjaitan.
Menurut Hinca, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK tidak berdampak pada putusan MK mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: Sanksi MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman Dinilai Kurang Tegas
"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apa pun terhadap putusan MK nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bakal cawapres," ujar Hinca dalam jumpa pers di Sekber Relawan Prabowo-Gibran, Jakarta, Selasa (7/11/2023) malam.
"Oleh karenanya, pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," katanya lagi.
Hinca lantas mengumumkan kepada masyarakat agar tidak ada yang ragu sedikit pun mengenai majunya Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.
Kemudian, Hinca membeberkan alasan lain kenapa masyarakat tidak perlu ragu mengenai Prabowo-Gibran yang akan maju ke Pilpres 2024.
"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang didaftarkan beberapa hari lalu di MK, apa pun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran.
Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029. Dengan demikian tidak ada lagi keraguan apa pun di masyarakat tentang pasangan calon," ujar Hinca.
Sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
Putusan ini diketuk oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2x24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” ujar Jimly.
Usai pembacaan putusan, Jimly Asshiddiqie juga sempat mengungkapkan pendapatnya soal pengujian kembali putusan MK nomor 90.
Ia mengatakan putusan MK tersebut bisa diuji kembali.
Tetapi, putusannya akan berlaku untuk Pemilu 2029.
"Tentu saja permainan sudah jalan. Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," kata Jimly.
"Ini perlu saya sampaikan agar memberi kepastian.
Pakar analisanya macam-macam kan, cuma (berlaku 2029) untuk menimbulkan kepastian.
Bangsa kita harus ada arah yang jelas," ujarnya lagi.
Diketahui, berkat putusan nomor 90 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres walau Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik dan Diberhentikan dari Ketua MK"
Baca juga: MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi
Pertemuan Tertutup Prabowo dan SBY di Kertanegara IV Bahas Tantangan 5 Tahun ke depan |
![]() |
---|
Prabowo Ungkap Pesan Jokowi soal Banyak Titipan Menjelang Pelantikan Presiden |
![]() |
---|
Akankah PDI-P akan Memilih di Luar Pemerintahan |
![]() |
---|
Pigura Foto Prabowo-Gibran Mulai Laris Manis |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran Resmi Jadi Pemenang Pilpres 2024, PDIP Tak Hadir di Rapat Pleno Penetapan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.