Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pemkot Tegal Buka Seleksi Terbuka 5 Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama 

Pemerintah Kota Tegal membuka Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Istimewa
Poster pengumuman Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Pemerintah Kota Tegal membuka Seleksi Terbuka dan Kompetitif Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 006/PANSEL.JPTP.TGL/XI/2023.

Kepala BKPPD Kota Tegal, Slamet Wahyono mengatakan, seleksi terbuka dan kompetitif jabatan pimpinan tinggi pratama ini untuk mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemkot Tegal.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Aaf Segera Buka Seleksi Terbuka Isi Lima Jabatan Kepala Dinas yang Kosong

Ada lima jabatan pimpinan tinggi pratama yang dibuka.

Meliputi Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKPPKBP2PA), dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 

Kemudian Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintah, dan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes).

"Jadi seleksi terbuka ini untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada. Pendaftaran dibuka mulai 8 November- 22 November 2023," kata Slamet kepada tribunjateng.com, Rabu (8/11/2023).

Slamet mengatakan, untuk persyaratan dan informasi lengkap bisa dilihat di laman bkppd.tegalkota.go.id atau www.tegalkota.id. 

Persyaratannya antara lain berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota/provinsi di wilayah Jawa Tengah. 

Berusia paling tinggi 56 tahun pada saat pelantikan, terhitung pada 29 Desember 2023.

Baca juga: Ini 6 Pendaftar yang Lolos Seleksi Terbuka 2 Jabatan Kepala Dinas di Karanganyar

Sekurang-kurangnya memiliki pangkat, golongan ruang pembina IVa.

Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator setera eselon 3a sekurang-kurangnya 2 tahun, atau jabatan administrator setara eselon 3b sekurang-kurangnya 3 tahun, atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun.

"Silahkan yang memenuhi persyaratan bisa mendaftarkan diri. Untuk persyaratan lebih lengkap bisa langsung diunduh di website resmi milik BKPPD dan Pemkot Tegal," ungkapnya. (fba)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved