Berita Tegal
2 Tersangka Curanmor Komplotan Indramayu yang Meresahkan Ditangkap, Bawa Senpi saat Beraksi
Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan dari Indramayu
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Satreskrim Polres Tegal Kota menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) komplotan dari Indramayu yang meresahkan masyarakat di Kota Tegal.
Mereka bernama Agus Hakim Hakiki (27) dan Alvin Maluvi (21) asal Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.
Masih ada enam tersangka yang saat ini berstatus DPO, mereka berinisial E, R, A, G, B, dan S.
Komplotan curanmor dari Indramayu itu, sudah melakukan aksinya di tujuh titik di Kota Tegal.
• Sakit Hati Ditinggal Nikah, Pria di Demak Bacok Pujaan Hati Pakai Kapak
Baca juga: Cerita Mistis Urban Legend KA Harina: Penumpang Wanita Bermuka Rata di Kursi 13D dari Stasiun Tegal
Mereka dalam melancarkan aksinya membawa senjata api jenis FN berisikan peluru kaliber 9 MM dan sebilah pisau sangkur.
Kedua tersangka ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Rumah Kos Sejahtera 1 Jalan Sangir 2, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Rabu (8/11/2023), pukul 03.30 WIB.

Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, penangkapan kedua tersangka tersebut bermula saat anggota Resmob sedang melakukan patroli rutin dan berpapasan di jalan.
Ada empat orang yang sedang menaiki sepeda motor dengan berboncengan.
Setelah diidentifikasi oleh anggota, ciri-cirinya mirip dengan pelaku curanmor yang pernah beraksi dan terekam CCTV di Kota Tegal.
Kemudian anggota melakukan pengintaian dan mendapati empat orang tersebut masuk ke kos-kosan di Jalan Sangir 2.
"Mereka mengetahui keberadaan anggota dan berusaha kabur. Saat kabur itu, anggota melakukan pengejaran hingga melakukan pelumpuhan dengan menabrak.
Tapi satu kendaraan berhasil kabur, dua orang berhasil kita tangkap," kata AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (9/11/2023).
AKBP Jaka Wahyudi mengatakan, dari tersangka yang tertangkap itu, ada yang membawa pisau sangkur dan senjata api jenis FN.
Senjata api tersebut dimiliki tersangka secara ilegal.
Setelah dilakukan investigasi mendalam, komplotan dari Indramayu itu sudah mencuri 9 sepeda motor dari 7 TKP di Kota Tegal.
Anak Bebas Bermain, Yuyun Sambut Car Free Night Tegal Jadi Daya Tarik Wisata Baru |
![]() |
---|
Berantas Bos-bos Parkir Liar: Cara Pemkot Tegal Tingkatkan PAD Jadi Rujukan Daerah Lain |
![]() |
---|
Dedy Yon Harap Kormi Kota Tegal Bisa Hidupkan Semangat Olahraga Rekreasi di Masyarakat |
![]() |
---|
Komitmen Jadi Modal Penting Kembangkan Potensi Desa Wisata di Wilayah Kerja Bank Indonesia Tegal |
![]() |
---|
Buka Stratifikasi KPID Jateng, Mba Iin: Lembaga Penyiaran Harus Memiliki Standar Kualitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.