Berita Pati
Nasib Raperda CSR di Pati, Alot Dibahas Pemkab - DPRD, Ditolak Kalangan Pengusaha
Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam beberapa organisasi satu suara menolak Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
”Ketika (dana CSR) masuk atau lari ke pemerintah semua, bagaimana dengan anak yatim dan masyarakat di lingkungan sekitar perusahan. Dana CSR harus dikelola secara internal oleh masing-masing perusahaan agar tepat sasaran,” tegas dia.
Adapun Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Pati Agus Setiawan menilai, DPRD Kabupaten Pati tidak semestinya membuat Raperda tentang CSR.
Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008.
Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.
”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (mzk)
Petani Desak Bupati Pati Sudewo Keluarkan Rekomendasi Pengajuan TORA 7,3 Hektare di Pundenrejo |
![]() |
---|
Suara Semar dari Lereng Kendeng: Jerit Petani Pati yang Tanah dan Airnya Dirampas Tambang |
![]() |
---|
Janji Bantuan Stimulan Gagal Panen untuk Petani Pati Oleh Jokowi Sejak 2023 Belum Cair hingga 2025 |
![]() |
---|
Lelah Menunggu Bantuan Puso Rp 45 Miliar: Petani Korban Banjir Pati Geruduk BNPB |
![]() |
---|
Ini Alasan Gerindra Tidak Bisa Usulkan Pemecatan Bupati Pati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.