Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Nasib Raperda CSR di Pati, Alot Dibahas Pemkab - DPRD, Ditolak Kalangan Pengusaha

Para pengusaha di Kabupaten Pati yang tergabung dalam beberapa organisasi satu suara menolak Raperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Konferensi pers tentang penolakan terhadap Raperda CSR di Kantor Kadin Pati, Kamis (9/11/2023).   

”Ketika (dana CSR) masuk atau lari ke pemerintah semua, bagaimana dengan anak yatim dan masyarakat di lingkungan sekitar perusahan. Dana CSR harus dikelola secara internal oleh masing-masing perusahaan agar tepat sasaran,” tegas dia. 

Adapun Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Apindo Pati Agus Setiawan menilai, DPRD Kabupaten Pati tidak semestinya membuat Raperda tentang CSR. 

Hal ini diperkuat dengan surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 53/PUU-VI/2008. 

Untuk diketahui, dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pemerintah daerah tidak dapat mengeluarkan peraturan daerah yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR. Sebab, UU 40/2007 Pasal 74 ayat (4) secara imperatif menyatakan bahwa CSR hanya bisa diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP), artinya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

”Rasanya aturan ini (Raperda CSR) dipaksakan. Saya rasa ini sudah menyalahi aturan hukum,” ucap Agus. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved