Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kota Salatiga 5 Tahun Terakhir

Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Salatiga selama lima tahun terakhir.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
KOMPAS.COM
Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Salatiga selama lima tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK adalah hal penting untuk diketahui pencari kerja agar tahu minimal gaji yang akan diterimanya. 

Hal itu menunjukkan jika UMP 2021 mengalami kenaikan senilai Rp 66.342 dari UMP tahun 2019.

Penetapan UMP pada tahun 2021 itu berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ada dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang UMP 2021 dihitung berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

UMP Jawa Tengah 2022

UMP di tahun 2022 sebesar RP 2.128.523

Yang artinya mengalami kenaikan sebesar Rp27.266 dari UMP tahun 2021.

Hingga pada 2023 tahun ini UMP Jawa Tengah sebesar Rp 2.284.180.

UMP Jawa Tengah 2024

Upah minimum provinsi (UMP) 2024 akan segera ditetapkan pada 21 November 2023 mendatang.

UMP adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.

UMP merupakan standar upah minimum bagi pekerja yang berlaku di seluruh wilayah kota/kabupaten di satu provinsi.

Seperti halnya pada Provinsi Jawa Tengah dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Pada tahun 2023, UMP tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp. 3.060.348,78.

Sedangkan, UMP terendah di Jawa Tengah terdapat di Kabupaten Wonogiri yang senilai Rp 1.958.1770.

Diketahui, UMP ini dapat berubah setiap tahunnya sesuai dengan keputusan pemerintah.

Saat ini, UMP Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan, penetapan dan pengumuman UMP sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan.

"UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November, " kata Anwar dikutip dari TribunJakarta.com.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved