Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UMK 2024

Upah Buruh di Jateng Paling Rendah se-Indonesia, Berikut Data dari BPS

Jawa Tengah menyandang predikat pemilik upah buruh terendah di Indonesia. Upah buruh di Jateng juga paling jauh dari level nasional.

Editor: Muhammad Olies
tribunjateng/dok
Buruh menuntut kenaikan UMK di Kota Semarang, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data tentang upah buruh di provinsi yang ada di Indonesia.

Hasilnya, Jawa Tengah menyandang predikat pemilik upah buruh terendah di Indonesia.

Upah buruh di Jateng juga paling jauh dari level nasional.

Berdasar hasil survei yang dilakukan BPS), rata-rata upah buruh secara nasional mengalami kenaikan pada Agustus 2023, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy). 

BPS mencatat, rata-rata upah buruh nasional meningkat dari Rp 3,07 juta per bulan pada Agustus tahun lalu menjadi Rp 3,18 juta per bulan, atau meningkat sekitar 3,50 persen secara tahunan.

Walaupun secara nasional rata-rata upah nasional mencapai Rp 3,18 juta per bulan, sebagian besar provinsi masih mencatat rata-rata upah buruh di bawah level tersebut.

Baca juga: Upah Buruh Indonesia di Bawah Vietnam, KSPI Akan Gelar Aksi Mogok Kerja Nasional

Baca juga: Pertamina Terkesan Abai, Belum Merespon Tuntutan Hak Upah Buruh Eks PT Caraka Perdana Megah Blora

Baca juga: Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Rembang 5 Tahun Terakhir

Per Agustus lalu, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sebesar Rp 2,32 juta per bulan, meningkat sekitar 5,48 persen secara tahunan dari Rp 2,20 juta per bulan.

Walaupun lebih rendah dari level nasional, rata-rata upah buruh di Jawa Tengah sudah lebih tinggi dari upah minimum provinsi sebesar Rp 1,96 juta per bulan.

Kemudian, posisi kedua provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh NTT sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 11,37 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,10 juta per bulan.

Dengan lonjakan tersebut, rata-rata upah buruh NTT sudah melampaui upah minimum provinsi yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,12 juta per bulan.

Lalu, posisi ketiga provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah ditempati oleh Nusa Tenggara Barat (NTB).

BPS mencatat, rata-rata upah buruh NTB sebesar Rp 2,34 juta per bulan, meningkat 5,69 persen dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 2,21 juta per bulan.

Besaran rata-rata upah buruh itu masih lebih rendah dari upah minimum provinsi yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2,37 juta per bulan.

Berikut daftar 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah per Agustus 2023:

1. Jawa Tengah, Rp 2,32 juta per bulan

2. NTT, Rp 2,34 juta per bulan

3. NTB, Rp 2,34 juta per bulan

4. Sulawesi Barat, Rp 2,36 juta per bulan

5. Lampung, Rp 2,42 juta per bulan

6. Gorontalo, Rp 2,57 juta per bulan

7. Aceh, Rp 2,59 juta per bulan

8. Sumatera Utara, Rp 2,61 juta per bulan

9. Sulawesi Tengah, Rp 2,65 juta per bulan

10. Jawa Timur, Rp 2,65 juta per bulan.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved