Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Rembang 5 Tahun Terakhir

Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Rembang 5 tahun terakhir. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan Novembe

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
TRIBUNNEWS
Upah Minimum 2024 Ditetapkan 21 November 2023, Ini Daftar UMK Kabupaten Rembang 5 Tahun Terakhir 

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini rincian Upah Minimum Kabupaten Rembang 5 tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap hari.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Di 5 tahun terakhir, kabupaten Rembang mengalami kenaikan UMK tiap tahun.

Berikut UMK di Kabupaten Rembang di tahun 2019-2023:

Tahun 2019 sebesar1.660.000

Tahun 2020 sebesar 1.802.000

Tahun 2021 sebesar 1.861.000

Tahun 2022 sebesar 1.874.322

Tahun 2023 sebesar Rp 2.015.927.

UMP Jawa Tengah 2019-2023

Dikutip dari jatengprov.go.id, pada tahun 2019 UMP di Jawa Tengah sebesar Rp 1.486.065.

UMP Jawa Tengah 2019

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved