Berita Nasional
Bunga Pinjol Diturunkan Jadi 0,3 Persen Mulai 2024, Berikut Aturan Lengkap OJK
Bunga pinjaman online (pinjol) akan diturunkan mulai Januari 2024 mulai 0,4 persen untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3 persen mulai Januari 20
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bunga pinjaman online (pinjol) akan diturunkan mulai Januari 2024 mulai 0,4 persen untuk bunga pinjaman konsumtif, menjadi 0,3 persen mulai Januari 2024 hingga 0,067 persen pada 2026.
Aturan tersebut telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan itu ditetapkan Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang diterbitkan pada 8 November 2023.
Baca juga: Aturan Pinjol Dilarang Terapkan Bunga & Denda Lebihi Jumlah Pinjaman Nasabah
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK, Agusman.
"Di pengaturan baru ini, kami secara bertahap menyesuaikan manfaat ekonomi dari pendanaan fintech peer-to-peer lending. Mulai dari pendanaan konsumtif, mulai Januari 2024 itu (bunga pinjaman) 0,3 persen per hari," kata Agusman di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Agusman menerangkan, untuk pendanaan produktif, pada dua tahun pertama (2024 dan 2025) ditetapkan bunga sebesar 0,1 persen per hari, sedangkan tahun 2026 dan tahun-tahun selanjutnya sebesar 0,067 persen per hari.
Ia mengatakan suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.
"Sehingga kami berikan ruang di mana sebetulnya ada kesempatan luas di industri peer-to-peer lending ini membantu masyarakat luas untuk menggerakkan perekonomian," ujar Agusman.
Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol.
"Jadi secara bertahap turun mulai Januari 2024 karena butuh penyesuaian. Jadi tidak bisa ini serentak, tiba-tiba langsung turun, nanti industrinya bisa terganggu sustainability-nya," ucapnya.
Ia menambahkan, penataan bunga tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.
Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Menurutnya, apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.
Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, berikut ketentuan batasan bunga pinjol:
Batas Maksimum Bunga Pinjol
1.Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas |
![]() |
---|
Sosok Salsa Erwina, Wanita Garang & Berani Tantang Ahmad Sahroni Anggota DPR RI untuk Lakukan Ini |
![]() |
---|
Heboh Demo DPR RI, Pasha Ungu Bongkar Isi Chat Group Para Dewan: Hati-hati Ada Demo |
![]() |
---|
"Bantu Palsu Rekening" Pengakuan Ken Sempat Bertemu Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Perdokjasi Minta Dokter Indonesia Dibekali Ilmu Asuransi Sejak di Bangku Kuliah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.