Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Bank Pelat Merah Kena Tipu! Dua Wanita Asal Malang Ini Dapat Rp 75 Juta Hasil Palsukan Dokumen

Dua wanita diringkus polisi karena melakukan tindak penipuan dengan modus pemalsuan dokumen untuk pencarian pinjaman di perbankan.

Editor: deni setiawan
Freepik
ILUSTRASI kasus penipuan, pemalsuan dokumen pinjaman ke perbankan. 

AKBP Wadi Sabani mengungkapkan, berdasar penyelidikan, dua pelaku memiliki peran masing-masing.

Pelaku EW yang menggunakan identitas palsu bernama Yati, datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.

Pelaku NMC berperan membuat surat palsu mulai dari KTP, KK, SKU, serta akta kematian.

Sebelum diringkus, keduanya telah melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Pelaku mendapatkan uang Rp 75 juta dari salah satu bank.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku kami kenakan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2, KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Wanita di Malang Dapatkan Uang Puluhan Juta dari Palsukan Dokumen untuk Pinjaman Bank

Baca juga: Cerita Dua Oknum Guru SMK Majalengka Digerebek Warga, Lagi Berduaan di Rumah Kosong Saat Siswa PKL

Baca juga: HEBOH Video Syur Durasi 2 Menit 20 Detik, Polisi Bentuk Tim Cari Sosok Shella Trenggalek

Baca juga: Akun Instagram Bandara Ahmad Yani Semarang Diretas, Buat Tebus Murah Iphone

Baca juga: Komplotan Copet Asal Bandung Ini Bagi Dua Tim Saat Konser Musik di Solo, Begini Cara Kerja Mereka

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved