Berita Jateng
FKBPPN Kabupaten Pekalongan Desak Menpan-RB Patuhi Konstitusi dan Amanat Undang-undang
Dalam rangka upaya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Dalam rangka upaya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pekalongan meminta kepada Menteri Menpan RB untuk tetap patuhi konstitusi dan amanat UU.
Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Pekalongan M Tasurun meminta Menpan RB tidak melanggar konstitusi, jalankan amanat UU dan regulasi khusus diangkat status kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.
"Kami juga berpesan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi supaya pemerintah tidak melanggar konstitusi, serta jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil," kata Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Pekalongan Tasurun, saat rilis yang diterima Tribunjateng.com, Senin (13/11/2023).
Selanjutnya berdasarkan Kemenpan RB No158 tahun 2023 bahwa, jabatan Pol PP tidak terdapat di dalam jabatan fungsional yang dapat diisi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Maka dari itu, Menpan RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak.
"Maka, pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang pengangkatan Pol PP Non PNS menjadi PNS, dibawah UU No.23 tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi Satpol PP dan Pol PP yang sejatinya adalah, ketentuan khusus yang menjadi acuan atau dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP," imbuhnya.
Kemudian, dengan adanya statemen PLT asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB Agus Yudi, yang sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia dengan statemennya,
DPD FKBPPPN Kabupaten Pekalongan sangat menyayangkan.
Tasurun mengungkapkan, bahwa perwakilan Menpan-RB tersebut pada saat berada di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara memberikan statement yang mencerahkan, malah menyuruh agar honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk mengubah UU agar Satpol PP menjadi PNS, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Kemenpan RB harus mematuhi yang di atur dalam UU 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah.
"Tidak perlu mengubah, UU Menpan-RB wajib memperhatikan UU no 23 tahun 2014 pasal 256 itu saja. Maka dengan statemen nya kami anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di Kemenpan RB," ucapnya.
Pasca statemen tersebut, maka dari itu DPD FKBPPPN Kabupaten Pekalongan nyatakan sikap dan akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Berharap Tradisi Rambut Gimbal Masuk UNESCO |
![]() |
---|
Simphony Dieng Culture Festival 2025 Berlangsung Meriah, Ribuan Lampion Hiasi Dinginnya Langit Dieng |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Janji 2026 Ada Solusi Soal Jembatan di Desa Babalan Demak |
![]() |
---|
Temu Alumni Binterbusih Semarang: Refleksi, Persaudaraan, dan Kisah Kasih di Tanah Papua |
![]() |
---|
Catat Hanya 20 Persen Penyandang Disabilitas Terfasilitasi di Pemilu 2024, PPUAD Dorong Pembenahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.