Berita Viral
Teganya Ibu di Depok, Anaknya Usia 15 Tahun Dipaksa Wik-wik dengan WNA, Alasan Terjerat Pinjol
Satreskrim Polres Metro Depok mengamankan RAD (41) karena diduga kuat telah mengeksploitasi secara seksual anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun.
RAD (41), seorang ibu di Depok yang menjual anak perempuannya ke warga negara Mesir berinisial T, mengaku sudah mengenal pria hidung belang tersebut sejak 2021.
Kedua pelaku ini pertama kali bertemu di salah satu tempat kebugaran di Jakarta pada 2021 lalu.
"RAD kenal pelaku T di tempat fitness di Jakarta, di mana RAD kerja sebagai cleaning service saat itu," kata Kompol Hadi Kristanto.
Baca juga: BREAKING NEWS : Prostitusi Online di Purwokerto Dari PSK Ibu Hamil, Menyusui, Perawan hingga Gay
Baca juga: LIPSUS Prostitusi Online di Semarang : PSK Layani Pria Hidung Belang di Kamar Kos atau Hotel
Dihubungi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Nurhayati mengatakan, pelaku T pada pada 2021 lalu sering meminta bantuan RAD untuk dicarikan asisten rumah tangga (ART).
"Tahun 2021 pelaku RAD sudah mengenal pelaku T. T sering minta bantuan untuk dicarikan ART," kata Iptu Nurhayati.
Selanjutnya pada 2022, RAD menawarkan korban yang merupakan anak kandungnya kepada T lantaran membutuhkan uang untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kepada polisi, RAD mengaku punya utang hampir Rp 100 juta. Karena itu dia membujuk putrinya yang masih duduk di bangku SMP untuk melayani T, dengan dalih membantu orangtua.
"Karena banyak utang online, akhirnya pelaku D (RAD) menawarkan korban kepada pelaku T. Selanjutnya pelaku D menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," kata Nur.
Total sudah tiga kali RAD memaksa putrinya yang masih berusia 15 tahun itu untuk melayani T.
Setiap mengeksploitasi putrinya, pelaku RAD mendapat uang jutaan rupiah. Jika dihitung, RAD sudah tiga kali transaksi menjual anak gadisnya.
"Yang ketiga kali, dua TKP lainnya di Jakarta, satu di Depok. Tiga TKP total transaksi Rp 6.000.000. Kasus TKP Depok ini transaksi ketiga, sebesar Rp 3.000.000," lanjut Nur.
Atas perbuatannya, pelaku RAD terancam pasal berlapis dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Yakni, untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun," ujar Nur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terlilit Utang Pinjol, Ibu di Depok Jual Anak Gadisnya Rp 3 Juta kepada Lelaki Hidung Belang
Sosok Umar, Warga Sukabumi Dilindas Mobil Rantis Brimob, Kapolri Listyo Sigit Minta Maaf |
![]() |
---|
Video Detik-detik Mobil Brimob Lindas Driver Ojol saat Demo Ricuh di DPR |
![]() |
---|
Viral Demo DPR Ricuh! Mobil Brimob Lindas Driver Ojol, Umar Meninggal? |
![]() |
---|
Demo DPR Bergeser ke SPBU Simpang Benhil, Operasional Ditutup Imbas Kerusuhan |
![]() |
---|
Link Live Streaming Demo DPR Hari Ini, Tol Dalam Kota Lumpuh dan KRL Terhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.