Berita Semarang
Bantu Masyarakat Terlindungi JKN, Pemkot Semarang Beri Penghargaan Sembilan Badan Usaha
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang mengajak berbagai badan usaha
Penulis: amanda rizqyana | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Semarang mengajak berbagai badan usaha untuk turut serta mensukseskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui kegiatan Bersama Menyelesaikan Beban Masyarakat Dalam Peningkatan Akses dan Mutu Layanan (Selpi Program).
Melalui program ini badan usaha yang berdomisili di Kota Semarang bergotong royong meningkatkan keaktifan kepesertaan Program JKN dengan membayarkan iuran bulanan maupun tunggakan iuran.
Badan usaha yang berkomitmen akan membayarkan iuran tersebut melalui dana Corporate Responsibility Program (CSR) yang dikelola oleh masing-masing badan usaha.
Atas langkah-langkah tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengapresiasi peran swasta sebagai momen transformasi dunia kesehatan dengan memberikan penghargaan bagi sembilan badan usaha pada Peringatan Hari Kesehatan ke-59, Minggu (12/11/2023) di Kota Semarang.
Adapun badan usaha yang mendapat penghargaan yakni Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum, Rumah Sakit Panti Wilasa dr. Cipto, Rumah Sakit Hermina Banyumanik, Laboratorium Medis Cito, Laboratorium Sarana Medika, Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Plamongan Indah, Toko Moaci Gemini, Rumah Sakit Hermina Pandanaran, dan Rumah Sakit Khusus Bedah Columbia Asia.
Disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar, transformasi pelayanan kesehatan tidak semata-mata berfokus pada mutu pelayanan saja, namun juga bagaimana upaya bersama dalam membuka akses pelayanan kesehatan itu sendiri.
“Warga yang mengalami tunggakan iuran dibantu secara pembiayaan. Tujuannya agar status kepesertaan sebagai peserta JKN kembali aktif dan bisa digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan yang komprehensif,” ucapnya pada Tribun Jateng, Senin (13/11/2023).
Menilik data BPJS Kesehatan, 100 persen penduduk kota Semarang telah memiliki jaminan kesehatan, dengan tersedianya akses layanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan di 16 kecamatan.
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 245 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) termasuk Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan 33 rumah sakit.
“Meski saat ini masih diikuti beberapa badan usaha, namun hal ini dapat mendorong keaktifan peserta yang telah memiliki JKN, pada satu kegiatan ini bisa memberikan akses pelayanan kesehatan bagi ratusan penduduk ekonomi lemah, bagaimana jika program ini bisa kontinyu dan menularkan ke pihak lain,” terang Andi.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Pemerintah Kota Semarang, Susi Herawati mengatakan untuk mewujudkan sebuah kemajuan yang diperlukan adalah kolaborasi. Pemerintah Kota Semarang menyambut baik kolaborasi yang terbangun pada Hari Kesehatan Nasional (HKN).
Apalagi Kota Semarang merupakan Ibukota Provinsi yang memiliki luas 372,3 km⊃2; dengan jumlah penduduk 1,6 juta jiwa.
“Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, negara bertanggung jawab atas penyediaan akses pelayanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat undang-undang. Enam pilar transformasi pelayanan kesehatan harus kita bangun bersama,” ucapnya.
Terbukti Kota Semarang telah menerima berbagai penghargaan, baik rumah sakit dan puskesmasnya.
Harapannya dengan kolaborasi yang erat dan dukungan berbagai pihak khususnya dalam pelaksanaan Program JKN, seluruh masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan.
Sempat Lepaskan 56 Demonstran, Polda Jateng Kembali Tangkap 40 Orang Massa Aksi |
![]() |
---|
Kericuhan di Depan Polda Jateng Kembali Pecah Dini Hari Ini, Polisi Bubarkan Pakai Gas Air Mata |
![]() |
---|
Dari TK hingga SMP, Anak-Anak Semarang Diajak Cinta Membaca |
![]() |
---|
Belum Kondusif, Doa Bersama Ojol untuk Affan di Semarang Terpaksa Batal |
![]() |
---|
Menolak Pulang! Ratusan Demonstran Bertahan di Gerbang Mapolda Jateng Meski Dihujani Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.