Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Buntut Cekcok Bripda RA dengan Mantan Pacar, Jadi Tersangka Setelah Saling Lapor Penganiayaan

AKBP Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

Editor: deni setiawan
TRIBUNPAKANBARU.COM
ILUSTRASI kasus dugaan penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Bripka RA dan DPA secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Bripka RA adalah seorang anggota Dit Samapta Polda Sulsel.

Sedangkan DPA adalah mahasiswi di Makassar Sulawesi Selatan, yang merupakan mantan kekasih Bripka RA.

Adapun satu orang yakni UF, hanya berstatus korban.

Dimana UF merupakan kekasih Bripka RA.

Penetapan status tersebut diawali dari aksi saling lapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah cafe jalan Ratulangi, Makassar pada Kamis (9/11/2023) dini hari.

Baca juga: Kisah Pilu 4 Wanita Asal Makassar Dikurung dan Tak Diberi Makan, Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Baca juga: Viral Oknum Polisi dan Kekasih Barunya Aniaya Mahasiswi di Makassar, Kini Lapor Balik Mantan Kekasih

Mahasiswi yang berinisial DPA (21) melaporkan mantan pacarnya yang berstatus anggota polisi di Sulawesi Selatan atas kasus penganiayaan.

Oknum polisi yang berinisial Bripda RA juga melaporkan DPA atas kasus yang sama.

Kini, Bripda RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kami proses keduanya dan sudah kami tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/11/2023).

AKBP Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA."

"Dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujarnya.

"Dimana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan RA ini juga sudah kami tetapkan tersangka," sambungnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved