Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Manfaatkan Perayaan Seabad Persis Solo, Residivis Asal Klaten Gondol 4 Ponsel

Moment satu abad Persis Solo dimanfaatkan SM (40) warga Jelobo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten untuk mencopet

Penulis: Mahfira Putri Maulani | Editor: muslimah
Thinkstockphotos.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Moment satu abad Persis Solo dimanfaatkan SM (40) warga Jelobo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten untuk mencopet.

Diketahui, perayaan satu abad Persis Solo diselenggarakan konser musik di Alun alun Selatan Keraton Kasunanan Surakarta pada, Sabtu (11/11/2023) malam.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan modus yang digunakan pelaku ialah memanfaatkan situasi keramaian pada saat konser musik yang berdesak-desakan dan mengambil ponsel korban.

Baca juga: Kronologi Pria di Jepara Aniaya Pacar, Minta Dibonceng Lalu Tusukkan Obeng Berkali-kali

Baca juga: Tak Cuma Ambil Golok dan Gotong Mayat, Fakta Baru Kasus Subang Danu Ikut Pukul dan Pegangi Amel

Tidak butuh waktu lama, pada malam itu juga, pelaku langsung diamankan pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil mengambil 4 handphone.

Empat handphone tersebut ialah milik korban dan teman-teman korban yang juga menonton konser musik dalam rangka 1 abad Persis Solo.

Handphone tersebut berada di tas korban, dimana tiga handphone ialah milik teman-temannya yang dititipkan ke korban. 

"Saat pelapor dan tiga orang temannya berada di depan panggung yang sedang berdesak-desakan, pelapor curiga ada seseorang yang memepet."

"Kemudian, pelapor langsung meraba tas miliknya dan ternyata empat unit handphone yang berada di dalam tas sudah tidak ada," terang Kapolresta.

Korban kala itu menepi dari desak-desakan dan berusaha menelpon handphone yang hilang.

Nampaknya saat ditelepon ada anggota kepolisian yang memberitahu bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon.

"Tersangka melakukan pencurian karena ingin mendapatkan hasil curian untuk dijual. Kemudian digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan," imbuh Kapolresta.

Pelalu nampaknya seorang residivis dan pernah menjalani hukuman sebanyak tiga kali dengan kasus pencurian di Yogyakarta Banyumas serta perjudian di Yogyakarta.

Atas tindakannya tersebut, pelaku kembali dijerat pasal 362 KUHPidana dengan penjara paling lama 5 tahun.

Kapolresta menghimpun kepada masyarakat agar tidak membawa barang yang mencolok saat menonton konser musik atau event yang menyedot massa. 

Hal ini berpotensi menjadi incaran pelaku kejahatan yang memanfaatkan keramaian penonton yang berdesak-desakan.

"Masyarakat harus lebih berhati-hati saat menonton konser musik. Jangan memakai barang-barang yang mencolok seperti perhiasan emas,"tutupnya. (uti)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved