Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Pak Wali Copot Lurah yang Joget Bareng Biduan: Kalau Tidak Suka, Silahkan Tinggalkan Kota Padang

Hendri Septa secara tegas menyebut tidak ada tempat bagi Lurah yang melakukan tindakan seperti itu (berjoget dengan biduan), apalagi keadaan mabuk.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN PADANG
TANGKAPAN layar video Lurah Kurao Pagang, Sonny Sandra sedang berjoget dengan seorang biduan di Padang. 

"Saya tidak pernah memeluk, saya tidak pernah porno, yang saya lakukan karena pengaruh minum."

"Saya di luar kontrol, saya dibawanya goyang dan memang saya diposisikan untuk diviralkan," ujar Sonny Sandra.

Sonny mengaku tidak pernah memeluk artis orgen tunggal ataupun berbuat porno seperti dalam video beredar.

Hanya saja ada orang yang mengarahkannya melakukan hal tersebut, supaya bisa divideokan dan disebarluaskan.

"Tujuannya memang disebarkan, saya tahu orangnya," kata Sonny.

Diketahui, setelah video tersebut beredar, Pemkot Padang melalui Camat Nanggalo membebaskannya dari jabatan sebagai Lurah.

"Memang ada keputusan saya dibebastugaskan dan belum ada putusan saya mau dipindahkan ke posisis mana," ujarnya.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada pemanggilan atau pemeriksaan, masih sekadar wejangan-wejangan agar tetap semangat.

Baca juga: Nama Mantan Bupati Padang Pariaman Masih Ada di DCT Pemilu meski Sudah Meninggal

Diberhentikan Wali Kota Padang

Wali Kota Padang, Hendri Septa pun geram dengan tindakan Lurah Kurao Pagang, Sonny Sandra yang videonya viral berjoget dengan biduan.

Diketahui, video aksi Lurah berjoget tersebut beredar di media sosial dan viral.

Hendri Septa secara tegas menyebut tidak ada tempat bagi Aparatul Sipil Negeri (ASN) yang melakukan tindakan seperti itu.

"Kami sudah perintahkan, sehari setelah video itu beredar untuk diberhentikan," ujar Hendri Septa.

Hendri Septa menambahkan sebagai Wali Kota, dia tidak main-main dengan tindakan yang dilakukan Lurah tersebut.

Makanya pasca video tersebut beredar, dia sudah perintahkan agar Lurah bersangkutan diberhentikan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved