Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Penyebab Bripka RA dan Mantan Pacar Jadi Tersangka, Awalnya Saling Klaim Sebagai Korban Penganiayaan

Mungkin diduga cemburu dan mash menyimpan perasaan ini DPA merampas handphone milik Bripka RA sehingga terjadi saling tarik menarik.

Editor: deni setiawan
The Guardian
ILUSTRASI ruang penjara bagi pelaku tindak kriminal. 

TRIBUNJATENG.COM, MAKASSAR - Awalnya saling klaim sebagai korban kasus dugaan penganiayaan, kini keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua sosok yang dimaksud ini adalah oknum polisi di Polda Sulsel dan mantan pacarnya, DPA.

Oknum polisi tersebut adalah Bripka RA

Sedangkan DPA adalah mahasiswi.

Keduanya ditetapkan oleh pihak Polrestabes Makassar setelah serangkaian pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan.

Uniknya, dalam kasus ini kedua saling lapor dalam kasus penganiayaan yang terjadi di depan sebuah cafe jalan Ratulangi, Makassar, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Baca juga: Buntut Cekcok Bripda RA dengan Mantan Pacar, Jadi Tersangka Setelah Saling Lapor Penganiayaan

Baca juga: Kisah Pilu 4 Wanita Asal Makassar Dikurung dan Tak Diberi Makan, Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

Mahasiswi yang berinisial DPA (21) melaporkan mantan pacarnya yang berstatus anggota polisi di Sulawesi Selatan atas kasus penganiayaan.

Oknum polisi yang berinisial Bripda RA juga melaporkan DP atas kasus yang sama.

Kini, Bripda RA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Makassar.

Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol.

"Jadi untuk perkara (saling lapor) ini sudah kami proses keduanya dan sudah kami tetapkan tersangka," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/11/2023).

AKBP Ridwan menjelaskan, oknum polisi Bripda RA ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mantan pacarnya, DPA.

"Pelapor yang pertama yaitu bernama DPA."

"Dia melaporkan mantan pacarnya seorang anggota Polri (Bripda RA)," ujarnya.

"Dimana anggota Polri ini (RA) melakukan pemukulan terhadap wajah si pelapor ini (DPA) dan RA ini juga sudah kami tetapkan tersangka," sambungnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved