Berita Kabupaten Semarang
Kongkalikong Kasi Pemasaran dan Debitur Rugikan PT BPR BKK Ungaran Rp 900 Juta, Ini Modusnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet di PD BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
“Kami dalami apakah buktinya mencukupi atau tidak,” imbuh Putra.
Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah
Usai ditetapkan tersangka, RAN dan S langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Ambarawa. Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung mulai tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2023.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Untuk primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedang subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
Tri Widorini
Kejari Kabupaten Semarang
PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang
korupsi
penyaluran kredit macet
Objek Viral di Kabupaten Semarang Malam Ini Masih Dijaga Aparat Keamanan |
![]() |
---|
Skandal 5 Orang di Papringan Kabupaten Semarang, Sertifikasi Tanah Dikorupsi Ramai-ramai Rp 907 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Ayah di Bandungan Paksa Inses Anaknya, Berawal Niat Baik Korban |
![]() |
---|
Di Balik Temuan Jasad Juru Parkir di Parit Pasar Lanang Ambarawa, Diduga Meninggal 4 Jam Sebelumnya |
![]() |
---|
Pemotor Terseret hingga 50 Rumah Warga Ngendo Terdampak, Kisah Banjir Bandang di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.