Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Kongkalikong Kasi Pemasaran dan Debitur Rugikan PT BPR BKK Ungaran Rp 900 Juta, Ini Modusnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet di PD BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang digiring masuk ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (14/11/2023) malam. 

“Kami dalami apakah buktinya mencukupi atau tidak,” imbuh Putra.

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Bentuk Satgas Anti Mafia Tanah

Usai ditetapkan tersangka, RAN dan S langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Ambarawa. Keduanya ditahan selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung mulai tanggal 14 November sampai dengan 3 Desember 2023.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Untuk primair yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedang subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP. (*)
 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved