Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Kongkalikong Kasi Pemasaran dan Debitur Rugikan PT BPR BKK Ungaran Rp 900 Juta, Ini Modusnya

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet di PD BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV
Dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang digiring masuk ke mobil tahanan oleh petugas Kejari Kabupaten Semarang, Selasa (14/11/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet di PD BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang.

Dua tersangka yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dengan inisial RAN dan seorang debitur atau nasabahnya yang berinisial S. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 900 juta.

Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa pada Selasa (14/11/2023) malam.

Setelah penetapan, dua tersangka yang memakai rompi tahanan berwarna merah digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Ambarawa.

Baca juga: Inilah Sosok Agus Apriliyana Mantan Pegawai BPR BKK Pati Buron Kasus Korupsi Tertangkap di Bekasi

Baca juga: Didakwa Rugikan BPR BKK Kebumen Rp 8,7 Miliar, Penasehat Hukum: Ini Murni Perdata

Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Terpidana Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa

“Dari perkembangan hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga saudara RAN dan S ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini kepada Tribunjateng.com seusai penetapan tersangka.

Tri Widorini menambahkan, RAN tidak melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit yang dilakukan S.

Dalam dokumen itu, tidak termuat adanya informasi penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman bank lain, serta legalitas berkas-berkas permohonan S.

“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran di mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” imbuh dia.

Menjelaskan lebih rinci, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting mengatakan bahwa tersangka RAN memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural.

Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” kata dia.

Putra melanjutkan, tersangka melakukan pencairan dan penyerahan uang kredit tersebut tidak di kantor.
RAN melakukan transaksi di tempat yang diinginkan tersangka S.

Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariskan.

Selain S, terdapat juga dua orang berinisial T dan D yang diduga terlibat kasus ini.

Pihak Kejari Kabupaten Semarang masih mendalami terkait keterlibatan dua nama itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved