Berita Kabupaten Semarang
Kongkalikong Kasi Pemasaran dan Debitur Rugikan PT BPR BKK Ungaran Rp 900 Juta, Ini Modusnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet di PD BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran kredit macet di PD BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang.
Dua tersangka yakni Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dengan inisial RAN dan seorang debitur atau nasabahnya yang berinisial S. Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp 900 juta.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kabupaten Semarang, Kecamatan Ambarawa pada Selasa (14/11/2023) malam.
Setelah penetapan, dua tersangka yang memakai rompi tahanan berwarna merah digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa menuju Lapas Kelas IIA Ambarawa.
Baca juga: Inilah Sosok Agus Apriliyana Mantan Pegawai BPR BKK Pati Buron Kasus Korupsi Tertangkap di Bekasi
Baca juga: Didakwa Rugikan BPR BKK Kebumen Rp 8,7 Miliar, Penasehat Hukum: Ini Murni Perdata
Baca juga: Kejari Kabupaten Semarang Eksekusi Terpidana Kasus Sengketa YIC Sudirman Ambarawa
“Dari perkembangan hasil penyidikan, diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga saudara RAN dan S ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Raden Roro Theresia Tri Widorini kepada Tribunjateng.com seusai penetapan tersangka.
Tri Widorini menambahkan, RAN tidak melaksanakan cek kelengkapan dokumen permohonan kredit yang dilakukan S.
Dalam dokumen itu, tidak termuat adanya informasi penghasilan, pekerjaan, catatan pinjaman bank lain, serta legalitas berkas-berkas permohonan S.
“Hal itu menyalahi Keputusan Direksi PD BPR BKK Ungaran di mana harus memastikan bahwa persyaratan administratif permohonan kredit lengkap dan dokumen kredit lebih diikat sempurna,” imbuh dia.
Menjelaskan lebih rinci, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Semarang, Putra Riza Akhsa Ginting mengatakan bahwa tersangka RAN memanipulasi data masing-masing debitur dan melakukan proses kredit tidak sesuai prosedural.
Selain itu, permohonan kredit yang diajukan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Terdapat penyalahgunaan baik dari pos awal hingga pencairan proses kredit tersebut,” kata dia.
Putra melanjutkan, tersangka melakukan pencairan dan penyerahan uang kredit tersebut tidak di kantor.
RAN melakukan transaksi di tempat yang diinginkan tersangka S.
Selain itu, agunan yang digunakan sebagai jaminan juga tidak dinotariskan.
Selain S, terdapat juga dua orang berinisial T dan D yang diduga terlibat kasus ini.
Pihak Kejari Kabupaten Semarang masih mendalami terkait keterlibatan dua nama itu.
Tri Widorini
Kejari Kabupaten Semarang
PT BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang
korupsi
penyaluran kredit macet
Objek Viral di Kabupaten Semarang Malam Ini Masih Dijaga Aparat Keamanan |
![]() |
---|
Skandal 5 Orang di Papringan Kabupaten Semarang, Sertifikasi Tanah Dikorupsi Ramai-ramai Rp 907 Juta |
![]() |
---|
Kronologi Ayah di Bandungan Paksa Inses Anaknya, Berawal Niat Baik Korban |
![]() |
---|
Di Balik Temuan Jasad Juru Parkir di Parit Pasar Lanang Ambarawa, Diduga Meninggal 4 Jam Sebelumnya |
![]() |
---|
Pemotor Terseret hingga 50 Rumah Warga Ngendo Terdampak, Kisah Banjir Bandang di Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.