Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

6 Debt Collector yang Tarik Paksa Kendaraan di Semarang Ditangkap, 2 Bos Perusahaannya Kini Buron

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sukses menangkap enam debt collecto

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TribunJateng.com/Iwan Arifianto
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah sukses menangkap enam debt collector (DC) di Kota Semarang, dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi terkait aksi pemukulan dan penarikan paksa kendaraan tanpa izin pemilik.

Keenam tersangka berasal dari dua perusahaan jasa penarikan yang tengah berada di bawah sorotan, di mana dua pemimpin perusahaan tersebut masih berstatus buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO). Operasi yang dilakukan kemarin berhasil mengamankan enam pelaku dari dua lokasi berbeda.

"Penangkapan kemarin, ada enam yang ketangkap dari dua Laporan Polisi (LP), empat sisanya termasuk dua pimpinan perusahaan masih kami buru," ungkap Kombes Johanson Simamora, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, usai menghadiri kegiatan penanaman pohon di Kantor Dit Samapta Polda Jateng, di Aspol Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (15/11/2023).

Kasus ini melibatkan dua perusahaan yang diduga terlibat dalam tindakan pemukulan dan penarikan paksa kendaraan. Modus operandi para debt collector ini melibatkan aksi diderek tanpa izin pemilik, sehingga menimbulkan kerugian dan ketidaknyamanan bagi para korban.

"Kami kenakan pasal 170 (penganiayaan) dan pasal 363 (pencurian)," bebernya.

Menurutnya, penangkapan ini sebagai peringatan ke para DC jangan melakukan pelanggaran hukum bila diminta oleh pihak leasing atau finance karena sudah diatur dalam UU fudisia.

Dalam aturan, DC tidak boleh menarik kendaraan dengan upaya di luar hukum seperti penghadangan, meminta kendaraan secara paksa, dan menarik kendaraan tanpa diketahui pemilik.

"Misalkan melakukan pelanggaran semisal penghadangan, pemukulan  pengancaman, menarik tanpa diketahui pemilik bisa diproses," tuturnya.

Ia menambahkan, perusahaan jasa penarikan yang melanggar tersebut kini bakal dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan  (OJK). 

Sejauh ini, pengamatannya perusahaan jasa penarikan tersebut ternyata resmi sebagai PT hanya saja dalam praktik penarikan di lapangan melanggar.

"Kami cek jasa penarikan itu merupakan PT resmi, nanti kami berikan surat ke OJK, bisa dicabut izinnya," paparnya.

Ia memberikan imbauan pula kepada masyarakat ketika bertemu DC di jalan melakukan penarikan paksa bisa dilaporkan ke Ditreskrimum maupun kantor polisi terdekat.

Kemudian untuk pihak finance misal ada kreditur yang macet angsuran kendaraannya bisa melaporkan ke polisi. Hal itu sesuai yang diatur dalam UU Fudisia. 

"Jadi jangan asal narik sembarangan," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved