Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Ada Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang Kalbar Lolos Jadi Caleg dari PKB, Kok Bisa?

Kejutan muncul setelah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat

Editor: muh radlis
zoom-inlihat foto Ada Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang Kalbar Lolos Jadi Caleg dari PKB, Kok Bisa?
IST
Ilustrasi caleg

TRIBUNJATENG.COM - Kejutan muncul setelah seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ketapang, Kalimantan Barat, berinisial AUR, tercatat dalam daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

AUR mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Ketapang untuk daerah pemilihan Kecamatan Marau, Manis Mata, dan Kecamatan Air Upas.

Ketua DPC PKB Ketapang, Fathol Bari, menjelaskan bahwa AUR mendaftar sebagai calon anggota legislatif sebelum terjerat dalam masalah hukum. "Pada proses verifikasi, KPU Ketapang menyatakan AUR memenuhi syarat," kata Fathol kepada wartawan pada Rabu (15/11/2023). Bahkan, ketika KPU Ketapang melakukan permintaan tanggapan masyarakat, tidak ada konfirmasi lanjutan yang meragukan status kelayakan AUR.

"Artinya kami memandang ini sah. Nah, sekarang bagaimana proses setelah ini, kami serahkan kepada KPU," tambah Fathol.

Meskipun AUR telah terdaftar dalam DCT, Fathol menekankan bahwa partainya akan sepenuh hati menerima keputusan apapun yang diambil oleh KPU. Jika nantinya terdapat pembatalan terhadap pencalonan AUR, PKB akan menghormati dan mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami menyerahkan sepenuhnya keputusan di KPU, selama itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena au diganti waktunya sudah habis, pendaftaran juga sudah selesai," ungkap Fathol.

Anggota KPU Kalbar Heru Hermansyah mengatakan masih menunggu laporan berita acara terkait kronologi masalah tersebut dari KPU Ketapang.

“Setelah ada kronologinya, akan kami laporkan ke KPU RI untuk segera ditindaklanjuti,” kata Heru.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas II B Ketapang Sugiarto mengatakan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang dan terjerat Pasal 162 Undang-undang tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara.

AUR ditahan sejak 25 Mei 2023.

“Saat ini masih dalam proses upaya hukum lanjutan di Pengadilan Tinggi,” jelas Sugiarto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan Lapas Ketapang Kalbar Masuk Daftar Caleg Tetap PKB"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved