Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilpres 2024

Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan Almas Tsaqibbirru Digugat Triliunan Rupiah

Sekelompok warga Jawa Tengah mengajukan gugatan terhadap tiga sosok yang sedang menjadi headline di berbagai

Editor: muh radlis
Kolase Tribun Jateng
Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan Almas Tsaqibbirru 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sekelompok warga Jawa Tengah mengajukan gugatan terhadap tiga sosok yang sedang menjadi headline di berbagai media daring dan media sosial saat ini.

Mereka adalah Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan mahasiswa UNSA Almas Tsaqibbirru.

Mereka digugat dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

Gugatan terhadap Gibran dan Almas diajukan oleh Ariyono Lestari yang merupakan alumnus Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS).

Gugatan itu diajukan secara daring.

Dalam gugatan tersebut Almas sebagai tergugat satu, dan Gibran Rakabuming Raka sebagai tergugat dua.

Dalam gugatan, Almas disebutkan telah mencatut nama Universitas Negeri Surakarta. Menurutnya itu bukan UNSA, melainkan UNS.

"Karena dalam uji materiil yang dilakukan Almas, di situ terjadi pengaburan atau pembohongan bahwa dia adalah mahasiswa Universitas Negeri Surakarta, padahal tidak ada. Yang ada Universitas Surakarta atau yang disingkat UNSA," kata Andhika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, di PN Solo pada Senin (13/11/2023).

Meski dalam surat pemohonan dan gugatan sudah direvisi, dan tidak mencantumkan Almas dari Universitas Negeri Surakarta. Namun, menurut Andhika hal itu ada kecacatan hukum.

"Itu di gugatan uji materi, yang awal. Di website MK yang sekarang kemungkinan sudah diubah. Tapi tidak boleh seperti itu," ujarnya.

Sementara, terkait gugatannya terhadap Gibran, dia menuturkan putusan MK soal perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 sangat menguntungkan putra sulung Presiden Jokowi itu maju sebagai Cawapres.

"Dengan putusan MK, seperti yang banyak diliput media, dan ahli dari politik, dan ahli hukum, Gibran sangat diuntungkan dengan putusan itu. Kami minta kepada KPU untuk menunda atau membatalkan pencawapresan dari Gibran," ujarnya.

Dia menilai dasar Ariyono menggugat karena putusan MK tersebut dianggap memberikan jalan mulus dalam pencalonan Capres-Cawapres. Sehingga demokrasi di Indonesia jadi mundur.

Tim penggugat yang menamai diri sebagai GIBERAN (Giliran Berantakan) berkesimpulan para tergugat selayaknya mengganti tiap-tiap warga negara sebesar Rp1 juta dikalikan seluruh jumlah pemilih tetap Pemilihan Umum 2024 yakni sebesar 204.807.222 orang, sehingga totalnya menjadi Rp204.807.222.000.000.

Ganti rugi tersebut diberikan kepada lembaga terkait sebagai anggaran pendidikan kepada seluruh warga masyarakat untuk mendapatkan pencerahan mengenai ilmu kewarganegaraan yang baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved