Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Imbauan Copot Mandiri Tak Digubris, Bawaslu KPU Satpol PP Batang Tertibkan APS dan APK

Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Kamis (16/11/2023) 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) ditertibkan 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang, Kamis (16/11/2023).

Ketua Bawaslu Batang, Mahbrur mengatakan penertiban itu dilakukan lantaran telah melanggar regulasi dan pelanggaran Undang-undang lainnya.

"Jadi Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu 2024, kita mulai melakukan pengawasan atribut partai seperti bendera baliho dan sebagainya untuk ditertibkan,"tutur Ketua Bawaslu Batang Mahbrur.

Lebih lanjut, sebelum melakukan penindakan, Bawaslu juga sudah melakukan imbaun kepada seluruh peserta partai politik untuk tidak melakukan kampanye, salah satunya alat peraga kampanye. 

"Lalu, kita melakukan pengawasan inventarisasi dan dilanjutkan rapat koordinasi dengan Satpol PP, KPU dan TNI Polri yang sepakat hari Ini tanggal 16 Nopember melakukan penindakan penertibanpenertiban,"jelasnya. 

Mahbrur juga menyebut bahwa sebelumya pada 14 November juga telah memberikan surat pemberitahuan kepada seluruh partai peserta Pemilu 2024, Bawaslu akan dilakukan penertiban. 

"Dari hasil inventarisasi pengawas kita ada 2012 alat peraga kampanye dan alatnperaga sosialisasi yang melanggar. Tapi juga ada yang sudah ditertibkan secara mandiri oleh partai politik,"ungkapnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Satpol-PP Kabupaten Batang Ulul Azmi menegaskan, alat peraga yang ada saat ini tidak hanya alat peraga kampanye tapi alat peraga sosialisasi.

Penertiban ini sudah melalui beberapa tahapan. 

Dan penindakan penertiban sesuai denhan Perda Nomer 7 Tahun 2019 di Pasal 29 tentang penertiban reklame perorangan atau bidang pada jembatan, pohon, tiang listrik, dan melintang di jalan. 

"Ada surat imbauan pada ketua-ketua Partai di Kabupaten Batang, rapat dengan berbagai pihak dan puncaknya adalah pencopotan secara paksa,"imbuhnya.

Penurunan alat peraga sosialisasi itu dilakukan secara hati-hati, tidak asal mencopot, baliho dan bendera partai juga dilihat bersama Bawaslu dan aparat kepolisian. 

"Dilipat yang rapi kemudian ditempatkan di kendaraan yang telah kita sediakan, Bawaslu membantu Satpol-PP melakukan penertiban," pungkasnya.(din)

Baca juga: APBD 2024 Kota Semarang Disahkan Rp 5,46 Triliun, Masih Fokus Program Kesejahteraan Masyarakat

Baca juga: Ini Cara Pembelian E-ticketing Online dan Onsite Pelabuhan Punggur dan Sekupang

Baca juga: Hari Kesehatan Nasional, Alfamart Gelar Posyandu dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Semarang

Baca juga: Kisah Sedih Rombongan Siswa MI Asal Kudus Terancam Gagal Piknik ke Lamongan karena Terjebak Macet

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved