Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Subang

Inilah Sosok 3 Polisi Bersihkan TKP Kasus Pembunuhan Subang Tanpa Ijin, Ternyata Keluarga Tersangka

Sosok 3 polisi yang membersihkan TKP pembunuhan kasus subang kini diperiksa Polda Jawa Barat.

Editor: rival al manaf
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Olah TKP kasus pembunuhan di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Selasa (14/10/2023). - berikut update kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok 3 polisi yang membersihkan TKP pembunuhan kasus subang kini diperiksa Polda Jawa Barat.

Ketiganya diduga melakukan pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik.

Terungkap ternyata ketiganya punya hubungan keluarga dengan tersangka.

Baca juga: Tak Cuma Ambil Golok dan Gotong Mayat, Fakta Baru Kasus Subang Danu Ikut Pukul dan Pegangi Amel

Baca juga: Kebaikan Tuti dan Amel Korban Kasus Subang Diungkap Tetangga, Sempat Kecelakaan Sebelum Dibunuh

Baca juga: Perwira Polisi Diduga Terlibat Pembunuhan Ibu dan anak di Subang, Ini Direskrimum Kata Polda Jabar

Suasana Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (2/11/2023). Diperagakan adegan saat Tuti Suhartini dibunuh
Suasana Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak Subang yang digelar Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (2/11/2023). Diperagakan adegan saat Tuti Suhartini dibunuh (TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN)

 

 Mereka diduga melanggar prosedur dan etik karena membersihkan tempat kejadian perkara pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, salah satu dari tiga polisi ini merupakan perwira. 

Sedangkan dua orang lainnya adalah bintara. 

"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," kata Ibrahim di kantornya, seperti ditayangkan Kompas TV, Kamis (16/11/2023).

Tidak dijelaskan identitas tersangka yang dimaksud.

Menurut Ibrahim, jika nantinya terbukti bersalah, ketiga polisi ini bisa menghadapi sanksi etik dan pidana. 

Pasalnya, pembersihan tempat kejadian perkara tanpa persetujuan penyidik merupakan tindakan yang bertentangan dengan prosedur penanganan perkara dan hukum pidana.

"Ini masuk tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik, malah sampai di TKP itu melakukan pembersihan."

"Ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus di mana tidak boleh dibersihkan TKP-nya," jelas Ibrahim.

Kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik ini berawal pada penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara.

Jenazah korban juga diotopsi sampai dua kali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved