Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Kemendagri Beri Penegasan ke ASN dan Kepala Daerah, Pj Gubernur Jateng: Junjung Tinggi Netralitas 

Netralitas ASN pada tahapan pemilu jadi pembahasan hangat. Di lingkungan Pemprov Jateng, hal tersebut juga terus didengungkan oleh Pj Gubernur Jateng

Penulis: budi susanto | Editor: Catur waskito Edy
Dok Pemprov Jateng
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana saat mengikuti arahan Kemendagri yang digelar secara daring di kantornya, Jumat (17/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Netralitas ASN pada tahapan pemilu jadi pembahasan hangat.

Di lingkungan Pemprov Jateng, hal tersebut juga terus didengungkan oleh Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana.

Melalui penegasannya, Nana berulangkali menyampaikan kepada penjabat kepala daerah maupun ASN di Jateng agar netral dalam pemilu.

"Beberapa waktu lalu saya dan seluruh kepala daerah dikumpulkan oleh Presiden dan Mendagri, pertemuan tersebut juga menegaskan seluruh ASN termasuk di dalamnya penjabat kepala daerah ini harus netral dan tidak bermain politik praktis," kata Nana Sudjana, Jumat (17/11/2023).

Penekanan netralitas ASN di Jateng selalu digaungkan oleh Nana. Bahkan netralitas itu sudah diwujudkan dalam ikrar bersama yang dilakukan dalam berbagai kesempatan. 

Ikrar tersebut terus diucapkan setiap apel pagi. Karena seluruh jajaran Pemprov Jateng berkomitmen tidak bermain politik praktis.

Tak hanya itu, langka serius juga diambil oleh Nana dengan menugaskan tim khusus.

Tim tersebut bertugas memantau netralitas ASN selama tahapan pemilu. Baik tindakan nyata di lapangan maupun aktivitas di media sosial. 

"Dalam memantau netralitas, Diskominfo Jateng juga menggandeng kepolisian, KPU, Bawaslu, dan instansi terkait lainnya," paparnya.

Adapun pada Jumat (17/11), Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menghadiri pengarahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait jaminan netralitas ASN mengahadapi tahun politik secara daring.

Selain Pj Gubernur Jateng, 204 penjabat kepala daerah dari tingkat provinsi sampai kabupaten kota se-Indonesia juga menghadiri pengarahan tersebut.

Dalam arahannya, Tito menjelaskan, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Selama 75 hari masa kampanye tersebut, Ia meminta netralitas penyelenggara negara dan ASN betul-betul dilaksanakan. 

Terlebih setelah ada surat dari Bawaslu agar Kementerian Dalam Negeri menjamin netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik.

"Saya menyampaikan surat dari Bawaslu tanggal 13 November 2023 lalu yang isinya meminta kepada Mendagri untuk menekankan kembali netralitas ASN," kata Tito dalam pengarahan secara daring.

Tito juga menjelaskan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin. 

Hukuman disiplin ini terbagi atas hukuman sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Baca juga: Sinopsis Film Sicario: Upaya Agen FBI Bertugas Untuk Melawan Kartel Narkoba di Meksiko

Baca juga: Cegah Kekerasan di Sekolah, Pemprov Jateng Semarakkan Gerakan Ayo Rukun

Baca juga: Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng Tolak Penghapusan Anggaran Insentif Guru Agama

Baca juga: HUT Karanganyar ke-106, Rober Christanto Ajak Masyarakat Teladani Tri Dharma Raden Mas Said

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved