Kriminal Hari Ini
Pak Kades di Jombang Kini Sudah Lega, Dua Wartawan Gadungan Masuk Bui Usai Kena OTT
Dua wartawan gadungan pelaku pemerasan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (15/11/2023) siang.
TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Dua wartawan gadungan yang memeras Kepala Desa Mejoyolosari, akhirnya ditangkap.
Keduanya pun kini telah mendekam di Rutan Polres Jombang.
Mereka dijerat Pasal Pasal 368 KUHP dan terancam menjalani hukuman 9 tahun penjara.
Polres Jombang meringkus dua orang yang memeras perangkat desa dengan modus mengaku sebagai wartawan.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan, kedua pelaku pemerasan tersebut ditangkap pada Rabu (15/11/2023) siang.
Para pelaku tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SG (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, serta AT (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, sebagai tersangka.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Yatim Piatu Dicabuli Paman di Jombang, Tak Diberi Makan dan Diusir Jika Menolak
Baca juga: Lepas Santri Ziarah ke Jombang, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
“Diamankan tiga orang."
"Namun, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan penyidikan, ternyata hanya dua orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Sukaca seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Dia menuturkan, korban dari pemerasan kedua oknum wartawan tersebut adalah Sekretaris Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Dalam aksinya, SG dan AT mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan media online sambil membawa berkas sebagai senjata untuk berkomunikasi dengan korban.
“Kedua tersangka datang dengan cara menunjukkan id card wartawan."
"Kemudian membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka ini menemukan ada kejanggalan, ketidakberesan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” ungkap AKP Sukaca.
Dengan bekal yang mereka bawa, kata AKP Sukaca, kedua tersangka mengancam Sekdes dan Kepala Desa akan menuliskan berita negatif terkait proses pembangunan di desa tersebut.
Kedua tersangka meminta uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta agar berita negatif yang mereka maksud tidak jadi ditulis.
Polres Jombang
wartawan gadungan
Wartawan Gadungan Peras Kades
kriminal hari ini
pemerasan
Jombang
AKP Sukaca
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.