Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pak Kades di Jombang Kini Sudah Lega, Dua Wartawan Gadungan Masuk Bui Usai Kena OTT

Dua wartawan gadungan pelaku pemerasan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jombang pada Rabu (15/11/2023) siang.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Dua warga yang mengaku sebagai wartawan dan memeras perangkat desa, digelandang petugas di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, JOMBANG - Dua wartawan gadungan yang memeras Kepala Desa Mejoyolosari, akhirnya ditangkap.

Keduanya pun kini telah mendekam di Rutan Polres Jombang.

Mereka dijerat Pasal Pasal 368 KUHP dan terancam menjalani hukuman 9 tahun penjara.

Polres Jombang meringkus dua orang yang memeras perangkat desa dengan modus mengaku sebagai wartawan.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengungkapkan, kedua pelaku pemerasan tersebut ditangkap pada Rabu (15/11/2023) siang.

Para pelaku tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepolisian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan SG (42), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, serta AT (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, sebagai tersangka.

Baca juga: Kisah Pilu Bocah Yatim Piatu Dicabuli Paman di Jombang, Tak Diberi Makan dan Diusir Jika Menolak

Baca juga: Lepas Santri Ziarah ke Jombang, Ini Pesan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

“Diamankan tiga orang."

"Namun, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan dan penyidikan, ternyata hanya dua orang yang bisa kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Sukaca seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (17/11/2023).

Dia menuturkan, korban dari pemerasan kedua oknum wartawan tersebut adalah Sekretaris Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Dalam aksinya, SG dan AT mendatangi korban dengan mengaku sebagai wartawan media online sambil membawa berkas sebagai senjata untuk berkomunikasi dengan korban.

“Kedua tersangka datang dengan cara menunjukkan id card wartawan."

"Kemudian membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka ini menemukan ada kejanggalan, ketidakberesan terkait pelaksanaan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” ungkap AKP Sukaca.

Dengan bekal yang mereka bawa, kata AKP Sukaca, kedua tersangka mengancam Sekdes dan Kepala Desa akan menuliskan berita negatif terkait proses pembangunan di desa tersebut.

Kedua tersangka meminta uang pengganti sebesar Rp 2,5 juta agar berita negatif yang mereka maksud tidak jadi ditulis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved