Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rakor Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye & Pelaporan Dana Kampanye

KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye, dan Pelaporan Dana Kampanye

Editor: Editor Bisnis
IST
Rakor Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye & Pelaporan Dana Kampanye 

Rakor Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye & Pelaporan Dana Kampanye

TRIBUNJATENG.COM, #TemanPemilih Semarang (16/11)  - KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pembahasan Metode, Ketentuan, Larangan Kampanye, dan Pelaporan Dana Kampanye di Aula Lt. 3 Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, memimpin rapat ini bersama anggota KPU lainnya, yakni Basmar Perianto Amron, Muhammad Machruz, Akmaliyah, dan Muslim Aisha. Kegiatan ini diikuti oleh Kadiv. Teknis dan Operator SIKADEKA 35 satker KPU Kab/Kota.

Bawaslu Jawa Tengah turut serta dalam kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hari ini tepat H-89 menuju Pemilu 2024, dan KPU tengah fokus pada pengadaan perangkat terkait kontestasi pemilu tersebut, salah satunya pengadaan surat suara. Menjelang penyelenggaraan tahapan kampanye pada tanggal 28 November mendatang, Handi Tri Ujiono menegaskan pentingnya persiapan yang matang. Handi menyoroti aspek pengaturan domain pelaksanaan kampanye dan pembahasan pelaporan dana kampanye. 

Handi menekankan perlunya pertanggungjawaban yang baik dalam penggunaan dana kampanye sesuai dengan Undang-Undang.

"Seluruh aktivitas penggunaan dana kampanye menurut Undang-Undang harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Terkait pelaporan dana kampanye, kita harus memperlakukan peserta pemilu dengan adil dan setara," kata Handi Tri Ujiono. Handi juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan peserta pemilu untuk memastikan proses kampanye dan pendanaannya dapat terlaksana.

Kadiv. Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, memberikan arahan terkait menjaga kredibilitas dan ketertiban dalam pelaksanaan tahapan pemilu selanjutnya. Muslim menekankan bahwa potensi pelanggaran pemilu banyak terjadi pada tahapan kampanye dan dana kampanye. Dengan demikian, peserta diharapkan memanfaatkan forum ini secara maksimal untuk menghindari potensi sengketa.

Kadiv. Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menambahkan agar KPU Kabupaten/Kota segera berkoordinasi secara intens dengan Bupati maupun Walikota terkait SK Pemasangan Alat Peraga Kampanye. Hal ini diharapkan dapat memastikan persiapan pelaksanaan kampanye agar bisa segera dilakukan.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini dipandu oleh Kabag TPP dan Parhumas, Dewantoputra Adhipermana. Sebelum memasuki sesi pembahasan materi, peserta diminta untuk melakukan pretest terlebih dahulu. 
Sesi pertama diisi oleh Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, yang mengkaji Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye. Machruz menyoroti pentingnya laporan proses penyusunan RKDK secara berjenjang untuk memberikan gambaran utuh kepada KPU Provinsi dalam persiapan pelaksanaan tahapan pemilu 2024.

Sesi kedua membahas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilu 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum oleh Kadiv. Sosdiklihparmas, Akmaliyah. Akmaliyah menekankan perlunya mengantisipasi dan memitigasi peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye di luar waktu yang ditentukan. Akmaliyah juga mendorong KPU Kabupaten/Kota untuk membuat Iklan Layanan Masyarakat agar sosialisasi pemilu 2024 dapat terselenggara lebih masif melalui media radio dan televisi. Kegiatan ditutup dengan roleplay penggunaan aplikasi SIKADEKA yang dipandu oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dimas D. Narottama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved