Berita Nasional
Buat Plat Nomor Palsu di Pinggir Jalan Bisa Dikenai Pidana Penjara
Pemasangan plat nomor palsu yang dengan mudah dibuat di sejumlah tempat penyedia jasa pembuata plat nomor pinggir jalan ternyata bisa dikenai sanksi p
TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG - Pemasangan plat nomor palsu yang dengan mudah dibuat di sejumlah tempat penyedia jasa pembuata plat nomor pinggir jalan ternyata bisa dikenai sanksi pidana.
Dilansir Tribunjateng.com dari Kompas.com, bengkel-bengkel pinggir jalan yang menawarkan pelat nomor kendaraan palsu sangat mudah dijumpai, dan seringkali, dijadikan pilihan cepat oleh pengendara.
Melihat dari segi penawaran, pelat nomor palsu memang sangat menggoda. Sebut saja proses pembuatan cepat dan tidak merepotkan, serta banderolnya jauh lebih murah.
Redaksi sempat melakukan penelusuran di beberapa bengkel pembuat pelat nomor palsu, dan mencari tahu cara pengerjaannya. Hasilnya, semua bengkel memang menawarkan harga murah dan proses cepat.
Banderolnya mulai dari Rp 20.000 saja untuk satu pelat nomor, dan pengerjaannya cuma membutuhkan waktu sekitar 1 jam.
“Kalo satuan kena Rp 20.000 bos, kalau sepaket (pelat depan dan belakang) kena Rp 30.000. Buat mobil, tambah Rp 20.000,” kata seorang penjual pelat nomor palsu di wilayah BSD kepada Kompas.com, Jumat (17/11/2023).
Tidak hanya itu, beberapa bengkel bahkan mengklaim jika pelat nomor buatannya sangat mirip dengan asli, dan tidak akan bisa diidentifikasi oleh Polisi.
“Udah dikasih logo Polisi di ujung, jadi aman,” ucap penjual pelat nomor palsu di wilayah Cikupa.
Untuk diketahui, istilah pelat palsu atau pelat nomor ilegal, merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di SAMSAT.
Pelat nomor resmi memiliki beberapa kode identifikasi khusus, mencangkup jenis font serta kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
Ada jeratan hukum yang dibebankan bagi pemilik pelat nomor palsu, berupa pidana kurungan penjara paling lama 2 bulan, dan atau denda kategori V (sedang) dengan nilai maksimal Rp 500.000
Dasar hukum ini sebagaimana tertulis di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nekat Pakai Pelat Palsu Buatan Pinggir Jalan, Simak Ancaman Hukuman
Demokrat Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik |
![]() |
---|
Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa |
![]() |
---|
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.