Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2024

Siap-Siap, Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kota Tegal Diperkirakan Jadi Rp2.466.763

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Penulis: Andra Prabasari | Editor: galih permadi
Shutterstock
ilustrasi 

Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kota Tegal Diperkirakan Jadi Rp2.466.763

TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Kota Tegal selama lima tahun terakhir.

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 akan segera diumumkan akhir bulan November.

Penetapan ini akan dilakukan setelah pemerintah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rencananya akan disampaikan pada 21 November 2023.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

UMK sendiri memiliki nilai besaran yang berbeda-beda di setiap kabupaten/kota.

Hal ini tergantung kemampuan ekonomi di setiap kota atau kabupaten.

Usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, UMP naik 15 persen.

UMP di Kota Tegal pada tahun 2023 sebesar Rp2.145.012

Jika naik 15 persen, maka akan mengalami kenaikan sebanyak Rp321.751

Sehingga UMP Kota Tegal 2024 menjadi Rp2.466.763

Di 5 tahun terakhir, Kota Tegal mengalami kenaikan UMK tiap tahun.

Berikut Data Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Tegal Jawa Tengah mulai dari tahun 2019 hingga 2023:

Tahun 2019: Rp1.762 000

Tahun 2020: Rp1.925.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved