Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Tim Gabungan Tertibkan Ratusan Alat Peraga Sosialisasi Pemilu 2024 di Demak yang Dinilai Melanggar

Tim Gabungan Kabupaten Demak menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dinilai melanggar peraturan.

|
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Tim Gabungan Kabupaten Demak melakukan Penertiban APS yang dinilai melanggar, Sabtu (18/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Tim Gabungan Kabupaten Demak menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dinilai melanggar peraturan.

Tim Gabungan terdiri dari Bawaslu Demak, Satpol PP, Bakesbangpol Demak, Polres Demak, Kodim Demak, Kejaksaan Negeri Demak, BPKPAD Demak, serta Dinas PMPTSP Demak.

Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan, APS yang ditertibkan adalah alat peraga yang mengarah kampanye, sebab tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.

Dia menjelaskan bahwa adapun yang dibuat landasan adalah Perda Demak Nomor 2 tahun 2019 tentang penyelenggaraan reklame, dan Perda Demak Nomor 4 tahun 2019 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Tim Gabungan di Kabupaten Demak melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar aturan Pemilu 2024, Sabtu (18/11/2023)
Tim Gabungan di Kabupaten Demak melakukan penertiban APS yang dinilai melanggar aturan Pemilu 2024, Sabtu (18/11/2023) (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA)

"Karena belum memasuki masa kampanye, penertiban menggunakan landasan Perda. Sehingga leading sector nya Satpol PP," kata Ulin kepada Tribunjateng, Sabtu (18/11/2023).

Maka, Ulin menyampaikan APS yang melanggar Perda tersebut, seperti pemasangannya di tempat-tempat yang dilarang, ditertibkan Bawaslu bersama tim gabungan.

"Yang lebih banyak (APS) itu tadi adalah yang menempel di pohon dan di tiang listrik itu yang kami tertibkan tadi," katanya.

Pihaknya menambahkan, total sekira 120 alat peraga yang ditertibkan terdiri dari baliho, MMT, maupun spanduk. Besaran tersebut didapati sepanjang jalan pantura Demak.

Namun demikian, ia mengatakan, sejumlah APS yang dinilai tidak melanggar masih dibiarkan tetap berada pada tempatnya sampai berakhirnya masa kampanye.

Seminggu sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Demak telah menghelat rapat koordinasi bersama stakeholder dan perwakilan parpol untuk pembahasan penertiban APS yang melanggar.

Disebutkan dalam rapat tersebut, telah disepakati pemberian waktu 5 hari untuk dilakukan penertiban mandiri oleh pihak parpol.

"Hasil dari kesepakatan rapat seminggu lalu, banyak parpol yang telah berinisiatif menertibkan APS nya secara mandiri. Penyelenggara mengapresiasi kepada mereka yang telah melakukan penertiban mandiri," katanya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved