Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Serikat Pekerja di Karanganyar Berharap UMK 2024 Disesuaikan Dengan Hidup Layak

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar berharap penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: raka f pujangga
Foto ilustrasi
Serikat pekerja menggelar aksi di halaman Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar.     

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Karanganyar berharap penghitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 disesuaikan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja.

Seperti diketahui bersama bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Peraturan tersebut nantinya akan menjadi acuan kaitannya dengan penghitungan upah minimum.

Baca juga: Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Kudus Diperkirakan Rp 2.805.784

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dewan Pengupahan Kabupaten Karanganyar akan melakukan pertemuan pertama dengan serikat dan pihak perusahaan guna membahas terkait UMK 2024. 

Ketua DPD Federasi KSPN Karanganyar, Haryanto menyampaikan, tidak sepakat dengan penggunaan PP 51 Tahun 2023 tentang pengupahan guna penghitungan UMK 2024 karena tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Pasalnya kenaikan UMK 2024 Kabupaten Karanganyar diprediksi sebesar 4-5 persen saja.

Adapun UMK sebelumnya sebesar Rp 2,207 juta. 

"Kami berharap perhitungan kembali ke metode survei, kebutuhan para pekerja ada beberapa item. Kita minta UMK dikembalikan menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Minggu (19/11/2023). 

Apabila mengacu pada KHL, lanjutnya, kenaikan UMK Karanganyar 2024 sebesar 10-15 persen.

Pihaknya tidak memungkiri bahwasanya kondisi perusahaan tengah mengalami kesulitan tapi kebutuhan pekerja juga tidak dapat diabaikan. 

Ketua Apindo Karanganyar, Edy Dharmawan mengatakan, kondisi perusahaan di Kabupaten Karanganyar saat ini belum baik dan belum memungkinkan apabila UMK Karanganyar 2024 naik seperti yang diminta serikat pekerja.

Di Kabupaten Karanganyar industri besar ada beberapa seperti tekstil, plastik, kayu, makanan serta minuman. 

"Kondisi perusahaan saat ini, seperti saya bilang sebelumnya, 2022 dan 2023 recovery (pandemi). Ternyata berjalannya waktu, seperti yang tidak diharapkan," terangnya. 

Baca juga: Upah Minimum 2024 Diusulkan Naik 15 Persen, UMK Kabupaten Klaten Diperkirakan Rp 2.798.019

Dia menerangkan, perang antara Ukraina dan Rusia turut berdampak terhadap serapan produk-produk industri seperti tekstil, plastik dan kayu.

Kemudian berkaca pengalaman sebelumnya, terang Edy, momen tahun politik juga berdampak terhadap kondisi perusahaan meski tidak secara langsung. 

"Harapannya untuk UMK 2024 dapat bijak, perusahaan tetap berjalan dan pekerja masih bisa bekerja," ucapnya. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved