Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Pemuda di Pati Bacok Tetangga dengan Motif Dendam Lama, Sempat Cekcok di Ruang Tamu

Dia ditangkap karena membacok Supriyanto (40), warga Dukuh Demangan Desa Boloagung, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
Humas Polresta Pati
Polisi memeriksa TKP kejadian pembacokan di Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, Pati, Sabtu (18/11/2023) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pria berinisal AD (19), warga Desa Boloagung, Kecamatan Kayen, diringkus polisi.

Dia ditangkap karena membacok Supriyanto (40), warga Dukuh Demangan Desa Boloagung, yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Kayen AKP Imam Basuki mengungkapkan, penganiayaan yang dilakukan AD terjadi Sabtu (18/11/2023) pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Ini Jarak Tempuh Perjalanan Enuh Nugraha ODGJ Alumni ITB Selama Menggelandang di Jalan Jabar-Jateng

Baca juga: Total 28 Korban Kericuhan di Stadion Gelora Joko Samudro Gresik, 11 dari Anggota Polisi

Pelaku datang ke rumah korban dan terjadi percekcokan di ruang tamu.

Cekcok itu berujung pelaku AD membacok korban dengan sabit yang telah dia bawa.

Bacokan itu mengenai kening dan dada sebelah kiri korban.

Walhasil, korban mengalami luka robek dan harus dirawat di RSUD Kayen. 

"Setelah Mendapatkan Laporan pada Sabtu (18/11/2023), Unit Reskrim Polsek Kayen mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 buah sabit," kata AKP Imam Basuki, Senin (20/11/2023). 

Dia menjelaskan, motif pelaku ialah adanya dendam lama.

Pelaku tidak terima karena pernah dilerai oleh korban saat berkelahi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," tandas dia. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved