Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rayuan Maut Penjual Roti Semarang Bisa Cabuli 2 Anak Disabilitas: Iming-iming Duit Rp 2 Ribu

Penjual roti keliling Semarang Sardi Basori (51) melakukan pencabulan terhadap dua anak disabilitas di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tersangka pencabulan Semarang, Sardi Basori (51) yang  digiring polisi selepas melakukan pencabulan terhadap dua anak disabilitas di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Penjual roti keliling Semarang Sardi Basori (51) melakukan pencabulan terhadap dua anak disabilitas di Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Mirisnya, dua anak disabilitas tersebut merupakan saudara kandung kakak beradik. 

Usia korban baru menginjak masing-masing 11 tahun dan kurang dari 18 tahun.

Baca juga: Pj Bupati Batang Lani Serap Aspirasi Orang Tua Disabilitas Saat Audiensi Bersama SLB

"Saya melakukan itu karena nafsu , sudah tiga tahun cerai dari mantan istri," katanya di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). 

Kedua korban adalah tetangga tersangka. 

Setiap melakukan perbuatan tersebut, tersangka selalu mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu. 

"Iya, pakai uang buat jajan," terangnya.

Ayah dua anak ini mengaku, sudah melakukan hal tersebut selama enam kali masing-masing empat kali terhadap korban pertama dan sisanya kepada korban kedua. 

"Saya melakukan di rumah korban, pas rumah sepi," bebernya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, kasus kekerasan seksual ini terjadi di Kecamatan Ngaliyan.

Dalam kasus ini, pihaknya menyita celana korban dan sarung bantal.

Baca juga: Puji Raharjo Ngaku Punya Komunitas Berbagi Video Porno Anak, Edy Harap Polisi Ungkap Komunitasnya

Adapula rekaman CCTV di rumah korban.

"Mereka adalah tetangga, modusnya korban dirayu lalu diraba di bagian intim," terangnya.

Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved