Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Hari Pertama Operasi Zebra Candi 2025, Satlantas Polres Demak Jaring 73 Pelanggaran

Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Demak menjaring

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
IST
OPERASI ZEBRA DEMAK - Satlantas Polres Demak menggelar Operasi Zebra 2025 di hari pertama dan berhasil menjaring 73 pelanggaran. (dok. Polres Demak) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pada hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Demak menjaring 73 pelanggaran lalu lintas. 


Data tersebut disampaikan Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, Selasa (18/11/2025).

"Dalam operasi tahun ini, Polres Demak mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penindakan," terangnya. 


Sementara itu, tilang manual diterapkan untuk pelanggaran yang tidak dapat dijangkau oleh ETLE, seperti penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara melawan arus, dan balap liar.

"Dari total pelanggaran yang ditemukan, 50 pelanggar diberikan sanksi tilang, baik melalui ETLE maupun penindakan langsung," ujarnya.


Sedangkan 23 pelanggar lainnya mendapat teguran karena pelanggaran dinilai masih dapat dibina di tempat. Penindakan ini dilakukan untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di Kabupaten Demak.

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Demak Salurkan Bantuan Rp 76,4 Juta ke Enam Kecamatan

Iptu Djoko menjelaskan bahwa kegiatan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Candi 2025 yang dilaksanakan sehari sebelumnya. 


Kapolres Demak menekankan pentingnya pelaksanaan operasi secara profesional, humanis, dan fokus pada sasaran prioritas guna meningkatkan keselamatan masyarakat.

Sasaran Operasi Zebra Candi 2025 mencakup pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, pelanggaran marka dan rambu, pengendara di bawah umur, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus, penggunaan ponsel saat berkendara, serta kendaraan dengan muatan berlebih atau tidak layak jalan.

“Penindakan yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, tetapi untuk mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Keselamatan adalah kebutuhan bersama,” ujar Iptu Djoko.

Ia mengimbau masyarakat mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Candi dengan mematuhi aturan, melengkapi dokumen kendaraan, dan mengutamakan keselamatan.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini diharapkan dapat meningkatkan budaya tertib lalu lintas di Kabupaten Demak.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved