Upah Minimum 2024
BREAKING NEWS! Tok! UMP Jateng Naik 4,02 Persen, Segini Besarannya
Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 resmi ditetapkan hari ini. Pengumuman penetapan dilakukan di gedung Gradhika
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, Semarang - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2024 resmi ditetapkan hari ini. Pengumuman penetapan dilakukan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023).
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz mengatakan UMP Jateng 2024 naik sebesar 4,02 persen.
"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," katanya dikonfirmasi, Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan, daftar lengkap UMP Jateng 2024 baru diserahkan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jateng untuk proses rilis.
"Baru di kominfo mau dirilis ini. Baru proses rilisnya udah dimasukkan ke sana mau dimasukkan ke web Kominfo," jelasnya.
Sesuai jadwal, hari ini (21/11/2023) Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku 1 Januari 2024. Angka ini biasanya diambil berdasar upah minimum paling rendah di kabupaten kota di Jawa Tengah. Sedangkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) akan dimumkan 30 November.
Buruh mengusulkan ada kenaikan 15 persen. Namun pengusaha punya usul kenaikan 3-4 persen dari upah yang berlaku sekarang. Masing-masing punya alasan, dan dasar hukum yang dikemukakan. Keputusan ada di tangan pemerintah daerah, dengan mengacu kepada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menaker mengatakan kenaikan UMP 2024 tergantung pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data BPS.
Beberapa kabupaten kota di Jateng sudah menyampaikan angka nominal kenaikan upah secara riil. Usulan itu disampaikan kepada Gubernur Jateng. Terkait keputusan Gubernur apakah sama dengan usulan bupati walikota, atau tidak, bisa disimak di Tribunjateng.com hari ini, sebagaimana keputusan Gubernur.
Pemerintah Kota Semarang mengusulkan tiga besaran upah minumum kota (UMK) Semarang. Besaran tersebut berbeda-beda sesuai dengan hitungan masing-masing pihak.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membuat tiga opsi besaran UMK. Tiga opsi itu usulan merupakan hitungan dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima usulan dari buruh. Mereka memakai hitungan sendiri. Dari pengusaha juga ada. Pemerintah juga ada," jelas Mbak Ita, sapaannya, Senin (20/11/2023).
Ita mengaku, Senin, usulan UMK disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pengusulan tiga opsi ini merupakan jalan tengah agar semua aspirasi baik dari pekerja maupun buruh tersampaikan. Sedangkan, pemkot juga mempunyai hitungan sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Tinggal kita sampaikan. Kan yang menentukan keputusan gubernur. Kalau saya memberikan terbaik sesuai keinginan pengusaha dan buruh. Sehingga, didapatkan win-win solution, semua happy," paparnya.
Senada, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, tiga usulan memang berbeda-beda. Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3,06 juta. Artinya, diusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 107 ribu.
Sedangkan, serikat pekerja mengusulkan kenaikan 18 persen dari UMK 2023. Artinya, diusulkan naik sekitar Rp 550 ribu. Rumusan pemerintah naik sebesar 4,5 persen hingga 5 persen. Artinya, rumusan pemerintah naik sekitar Rp 137 ribu - Rp 153 ribu.
Kudus Naik 3-7 Persen
Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 diperkirakan senilai Rp 2.516.887,71. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,99.
Kenaikan UMK Kudus sebesar 3,16 persen atau Rp 77.073,72 dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus belum puas dengan kenaikan angka UMK yang dinilai terlalu minim.
KSPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada bupati. Dengan harapan bupati Kudus menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis. Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Kata dia, angka usulan kenaikan UMK Kudus 2024 sebesar 7,80 persen didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah 5,31 persen.
Sehingga didapatkan angka usulan kenaikan UMK 7,80 persen atau sebesar Rp 190.305,49 dari UMK 2023 Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 pada 2024.
"Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan. Kami tetap berupaya yang terbaik dengan mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi bagi pekerja di Kabupaten Kudus," terangnya, Sabtu (18/11/2023).
Sekretaris FSPKEP Cilacap Joko Waluyo menuturkan bahwa mereka secara terang-terangan menolak penggunaan formulasi PP 51 tahun 2023 dengan alasan saat ini UMK Cilacap berada jauh dibawah rata-rata upah minimum di Indonesia.
Kemudian apabila dilihat dari nilai konsumsi rumah tangga, Kabupaten Cilacap berada di angka Rp 2,5 juta perbulan padahal UMK hanya Rp 2,3 juta.
"Artinya terlihat jelas, tergambar bahwa buruh Cilacap bergaji UMK ini kategorinya masyarakat miskin.
Walaupun mereka belum masuk ke jurang kemiskinan ekstrim tapi sudah masuk kategori miskinm," katan Joko
Waluyo kepada Tribunjateng.com. Maka dia usul kenaikan upah buruh di Cilacap menjadi Rp 2,7 juta.
Terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak sebut UMK akan naik, namun menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jateng.
Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto mengatakan, pihaknya tetap akan menunggu keputusan Pemprvo mengenai besaran kenaikan upah.
"Kami menjaga tingkat daya beli masyarakat, kita juga menjaga tingkat investasi, nanti kalau naiknya terlalu tinggi tentunya investasi akan berpengaruh dan sebaliknya, maka kita ambil jalan tengah dan mudah-mudah bisa diterima oleh semuanya," harapnya. (tim-bersambung)
Baca juga: Ngeri! Emak-emak Bunuh Debt Collector, Mayatnya Dibungkus Kasur lalu Dibuang di Sungai
Baca juga: Pinjaman BRI 2023 KUR dan NON KUR, Tabel Cicilan per 21 November: Bunga 1 Persen/Bulan
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Daerah Tembalang
Baca juga: UMK Kabupaten Kebumen Diusulkan Naik 15 Persen, Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini
SAH! UMK Kabupaten Purbalingga 2024 Resmi Naik Rp 64.590, Jadi Segini Besarannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kabupaten Jepara 2024 Rp 2.450.915 Naik Rp 178.289 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Demak 2024 Rp 2.761.236 Naik Rp 80.815 dari Tahun Sebelumnya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kudus 2024 Naik Rp 77.075 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
SAH! UMK Kendal 2024 Naik Rp 105.274 Jadi Segini, Cek Rinciannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.