Berita Jateng
Hari Ini Pj Gubernur Jateng akan Umumkan Besaran Upah Minimum Provinsi 2024
Sesuai jadwal, hari ini (21/11/2023) Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Sesuai jadwal, hari ini (21/11/2023) Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku 1 Januari 2024.
Angka ini biasanya diambil berdasar upah minimum paling rendah di kabupaten kota di Jawa Tengah. Sedangkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) akan dimumkan 30 November.
Buruh mengusulkan ada kenaikan 15 persen. Namun pengusaha punya usul kenaikan 3-4 persen dari upah yang berlaku sekarang.
Masing-masing punya alasan, dan dasar hukum yang dikemukakan.
Keputusan ada di tangan pemerintah daerah, dengan mengacu kepada pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Menaker mengatakan kenaikan UMP 2024 tergantung pada angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah. Kewenangannya diberikan kepada dewan pengupahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang berdasarkan data BPS.
Beberapa kabupaten kota di Jateng sudah menyampaikan angka nominal kenaikan upah secara riil. Usulan itu disampaikan kepada Gubernur Jateng. Terkait keputusan Gubernur apakah sama dengan usulan bupati walikota, atau tidak, bisa disimak di Tribunjateng.com hari ini, sebagaimana keputusan Gubernur.
Pemerintah Kota Semarang mengusulkan tiga besaran upah minumum kota (UMK) Semarang. Besaran tersebut berbeda-beda sesuai dengan hitungan masing-masing pihak.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, telah meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk membuat tiga opsi besaran UMK. Tiga opsi itu usulan merupakan hitungan dari buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Beberapa waktu lalu, kami menerima usulan dari buruh. Mereka memakai hitungan sendiri. Dari pengusaha juga ada. Pemerintah juga ada," jelas Mbak Ita, sapaannya, Senin (20/11/2023).
Ita mengaku, Senin, usulan UMK disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah. Pengusulan tiga opsi ini merupakan jalan tengah agar semua aspirasi baik dari pekerja maupun buruh tersampaikan. Sedangkan, pemkot juga mempunyai hitungan sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).
"Tinggal kita sampaikan. Kan yang menentukan keputusan gubernur. Kalau saya memberikan terbaik sesuai keinginan pengusaha dan buruh. Sehingga, didapatkan win-win solution, semua happy," paparnya.
Senada, Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, tiga usulan memang berbeda-beda. Apindo mengusulkan kenaikan 3,5 persen dari UMK 2023 yang sebesar Rp 3,06 juta. Artinya, diusulkan adanya kenaikan sekitar Rp 107 ribu.
Sedangkan, serikat pekerja mengusulkan kenaikan 18 persen dari UMK 2023. Artinya, diusulkan naik sekitar Rp 550 ribu. Rumusan pemerintah naik sebesar 4,5 persen hingga 5 persen. Artinya, rumusan pemerintah naik sekitar Rp 137 ribu - Rp 153 ribu.
Kudus Naik 3-7 Persen
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Apresiasi KDKMP Yang Beroperasi di Jateng Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.