Berita Jateng
Hari Ini Pj Gubernur Jateng akan Umumkan Besaran Upah Minimum Provinsi 2024
Sesuai jadwal, hari ini (21/11/2023) Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP)
Perhitungan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 diperkirakan senilai Rp 2.516.887,71. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp 77.073,72 atau 3,16 persen dibandingkan dengan UMK Kabupaten Kudus 2023 sebesar Rp 2.439.813,99.
Kenaikan UMK Kudus sebesar 3,16 persen atau Rp 77.073,72 dihitung berdasarkan PP RI Nomor 51 Tahun 2023 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Dengan rumus, inflasi Jawa Tengah sebesar 2,49 persen ditambah (pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kudus 2,23 persen dikali Alfa).
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus belum puas dengan kenaikan angka UMK yang dinilai terlalu minim.
KSPSI mengusulkan kenaikan UMK Kudus 7,80 persen atau Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 kepada bupati. Dengan harapan bupati Kudus menerbitkan surat edaran (SE) yang diteruskan kepada gubernur Jawa Tengah.
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas Hua mengatakan, kenaikan UMK 2024 sebesar Rp 190.305,49 menjadi Rp 2.630.119,48 dinilai lebih realistis.
Sehingga diusulkan dalam SE Bupati dengan perhitungan dasar pelaksanaan rumus struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.
Kata dia, angka usulan kenaikan UMK Kudus 2024 sebesar 7,80 persen didapatkan dari perhitungan inflasi Jawa Tengah 2,49 persen ditambah pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah 5,31 persen.
Sehingga didapatkan angka usulan kenaikan UMK 7,80 persen atau sebesar Rp 190.305,49 dari UMK 2023 Rp 2.439.813,99 menjadi Rp 2.630.119,48 pada 2024.
"Berdasarkan PP 51 Tahun 2023, kenaikan upah minimum 2024 di Kudus naiknya hanya Rp 77.073, sangat minim meski ada kenaikan. Kami tetap berupaya yang terbaik dengan mengusulkan kenaikan upah minimum yang lebih tinggi bagi pekerja di Kabupaten Kudus," terangnya, Sabtu (18/11/2023).
Sekretaris FSPKEP Cilacap Joko Waluyo menuturkan bahwa mereka secara terang-terangan menolak penggunaan formulasi PP 51 tahun 2023 dengan alasan saat ini UMK Cilacap berada jauh dibawah rata-rata upah minimum di Indonesia.
Kemudian apabila dilihat dari nilai konsumsi rumah tangga, Kabupaten Cilacap berada di angka Rp 2,5 juta perbulan padahal UMK hanya Rp 2,3 juta.
"Artinya terlihat jelas, tergambar bahwa buruh Cilacap bergaji UMK ini kategorinya masyarakat miskin.
Walaupun mereka belum masuk ke jurang kemiskinan ekstrim tapi sudah masuk kategori miskinm," katan Joko Waluyo kepada Tribunjateng.com. Maka dia usul kenaikan upah buruh di Cilacap menjadi Rp 2,7 juta.
Terpisah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak sebut UMK akan naik, namun menunggu keputusan dari Pj Gubernur Jateng.
Kepala Dinnakerind Kabupaten Demak, Agus Kriyanto mengatakan, pihaknya tetap akan menunggu keputusan Pemprvo mengenai besaran kenaikan upah.
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Apresiasi KDKMP Yang Beroperasi di Jateng Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.