Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kemenag Kota Semarang Tegaskan TPQ yang Dikelola Puji Raharjo Guru Ngaji Cabul Tak Berizin

Kemenag Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh  Puji Raharjo (51) tak berizin.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto.
Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Ia mengaku, mencabuli 20 anak dalam tiga tahun terakhir. 

Terpisah, tersangka pencabulan Puji Raharjo (51) mengatakan, sudah mendirikan TPQ tersebut selama tiga tahun. 

"Memang tidak mengurus izin," katanya. 

Ia mengaku, sudah menyasar 20 anak selama tiga tahun. 

"Tidak bersamaan, satu persatu, memang saya suka anak tapi mendirikan TPQ niatnya memang untuk mengaji," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.

Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.

Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.

"Tidak ada iming-iming, semua  dilakukan  saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved