Berita Semarang
Kemenag Kota Semarang Tegaskan TPQ yang Dikelola Puji Raharjo Guru Ngaji Cabul Tak Berizin
Kemenag Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh Puji Raharjo (51) tak berizin.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto.
Tersangka pencabulan di TPQ Semarang, Puji Raharjo (51) ketika memberikan keterangan di depan polisi, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023). Ia mengaku, mencabuli 20 anak dalam tiga tahun terakhir.
Terpisah, tersangka pencabulan Puji Raharjo (51) mengatakan, sudah mendirikan TPQ tersebut selama tiga tahun.
"Memang tidak mengurus izin," katanya.
Ia mengaku, sudah menyasar 20 anak selama tiga tahun.
"Tidak bersamaan, satu persatu, memang saya suka anak tapi mendirikan TPQ niatnya memang untuk mengaji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.
Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.
"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Semarang
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.