Berita Semarang
Kemenag Kota Semarang Tegaskan TPQ yang Dikelola Puji Raharjo Guru Ngaji Cabul Tak Berizin
Kemenag Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh Puji Raharjo (51) tak berizin.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kemenag Kota Semarang menyebut TPQ AH yang didirikan sekaligus dikelola oleh Puji Raharjo (51) tak berizin.
Meskipun TPQ tersebut berdiri sekira tiga tahun, sampai kasus pencabulan mencuat tak ada berkas izin masuk kepengurusan TPQ tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Koordinasi Lembaga Pendidikan AL-Qur'an (Badko LPQ). TPQ-nya tidak ada izin artinya perilaku yang bersangkutan kami sebut sebagai ulah oknum guru ngaji," jelas Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari saat ditemui di kantornya, Senin (20/11/2023).
Data dari Kemenag Kota Semarang, terdapat TPQ berizin sebanyak sekira 1.100 tempat.
Masih ada sekira 2.000 TPQ yang belum berizin. "Padahal di Semarang ada 3.000 masjid atau musala yang mana tiap tempat ibadah itu memiliki TPQ," papar Tantowi.
Ia pun mewakiliki Kepala Kemenag Kota Semarang, Ahmad Farid meminta semua lembaga TPQ untuk mengurus izinnya.
Pihaknya tidak bisa mengubek-ubek setiap TPQ untuk mengurus izin karena lembaga keagamaan non formal ini tumbuh dari inisiasi masyarakat.
"Tidak ada TPQ yang diinisiasi oleh negara," bebernya.
Terkait izin, lanjut dia, dapat diurus dengan mudah cukup melampirkan akta notaris Yayasan dan syahadah guru.
Sedangkan fasilitas bangunan dapat menggunakan rumah pribadi atau masjid dan musala sejauh dapat izin dari pemilik tempat tersebut
"Izin berlaku lima tahun sekali, kalau berizin pengawasan jelas karena ada laporan berjenjang," tuturnya.
Kemenag mengimbau adanya kasus ustadz cabul di TPQ tak perlu membuat orangtua was-was untuk menyekolahkan anaknya di lembaga keagamaan tersebut.
Tantowi menyarankan, masyarakat dapat memastikan izinnya ke KUA setempat.
Orangtua dapat pula memeriksa sanad dari guru tersebut.
"Masyarakat bisa tanya ke kami atau merunut dulu ilmu gurunya dari mana, nanti ketemu sanadnya," katanya.
Terpisah, tersangka pencabulan Puji Raharjo (51) mengatakan, sudah mendirikan TPQ tersebut selama tiga tahun.
"Memang tidak mengurus izin," katanya.
Ia mengaku, sudah menyasar 20 anak selama tiga tahun.
"Tidak bersamaan, satu persatu, memang saya suka anak tapi mendirikan TPQ niatnya memang untuk mengaji," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ustadz cabul Semarang Puji Raharjo (51) ternyata menggerayangi para korban sembari mengajar mengaji.
Tersangka melakukan perbuatannya tanpa iming-iming terhadap para korban.
Namun, hal itu dilakukan saat korban sedang diajari mengaji.
"Tidak ada iming-iming, semua dilakukan saat mengaji," jelas Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar.
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.