Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukabumi

Ngeri! Emak-emak Bunuh Debt Collector, Mayatnya Dibungkus Kasur lalu Dibuang di Sungai

Berdalih ditendang korban dan sakit hati saat dirinya ditagih utang, seorang emak-emak tega membunuh sang penagih hutang.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi mayat 

"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.

Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.

"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."

"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.

Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.

Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Tribun Jogja/Hari Susmayanti)

Baca juga: Pinjaman BRI 2023 KUR dan NON KUR, Tabel Cicilan per 21 November: Bunga 1 Persen/Bulan

Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Daerah Tembalang

Baca juga: Viral Cewek BO Tak Bayar Uang Salon, Teteh Memey Ngumpet di Plafon Hotel

Baca juga: UMK Kabupaten Kebumen Diusulkan Naik 15 Persen, Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved