Berita Sukabumi
Ngeri! Emak-emak Bunuh Debt Collector, Mayatnya Dibungkus Kasur lalu Dibuang di Sungai
Berdalih ditendang korban dan sakit hati saat dirinya ditagih utang, seorang emak-emak tega membunuh sang penagih hutang.
"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.
Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."
"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (Tribun Jogja/Hari Susmayanti)
Baca juga: Pinjaman BRI 2023 KUR dan NON KUR, Tabel Cicilan per 21 November: Bunga 1 Persen/Bulan
Baca juga: BREAKING NEWS: Mahasiswa Asal Jepara Ditemukan Meninggal di Kamar Kos di Daerah Tembalang
Baca juga: Viral Cewek BO Tak Bayar Uang Salon, Teteh Memey Ngumpet di Plafon Hotel
Baca juga: UMK Kabupaten Kebumen Diusulkan Naik 15 Persen, Jadi Berapa? Cek Rinciannya di Sini
Bocah Sukabumi Meninggal Tubuh Dipenuhi Cacing, Apa yang Sebenarnya Terjadi? |
![]() |
---|
Tim SAR Evakuasi Nelayan yang Kelelahan karena Terjebak Selama 24 Jam di Dermaga Sukabumi |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Sukabumi: Xpander Hajar Angkot, 3 Orang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Kisah Pilu Gadis 17 Tahun di Sukabumi, Resmi Menikah tapi Harus Lewati Malam Pertama Tanpa Suami |
![]() |
---|
Pelaku Balap Liar Itu Kecelakaan, Tubuhnya Terkapar di Tengah Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.