Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran: Wujud Demokrasi Tanpa Etika dan Moralitas
Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sinyal dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terus menuai kritik pedas, dan dinilai sebagai hal negatif dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Kegiatan gabungan delapan organisasi perangkat desa yang tergabung dalam 'Desa Bersatu' di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Minggu (19/11), yang dihadiri Gibran pun disebut menjadi wujud praktik demokrasi yang berjalan tanpa etika.
"Mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, saat dihubungi, Senin (20/11).
Menurut dia, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun, supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat.
Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, Neni berujar, hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam pemilu dan pilpres 2024.
"Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi," ucapnya.
"Meskipun dilakukan di luar tahapan kampanye, tetapi ini menjadi awal potensi dugaan pelanggaran yang rentan terjadi. Dan tidak menutup kemungkinan menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
Neni pun mengingatkan aparatur pemerintahan desa bahwa terdapat ancaman pidana penjara dan denda jika mereka tidak netral dalam pemilu atau pilpres.
Panduan sikap aparatur pemerintahan desa dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada), pemilihan umum (pemilu), dan pemilihan presiden (pilpres) diatur dalam UU No. 6/2014 tentang Desa, serta UU No. 7/2017 tentang Pemilu.
Di dalam kedua beleid itu dipaparkan dengan jelas aparatur pemerintahan desa wajib bersikap netral.
Pasal 280 UU No. 7/2017 tentang Pemilu mengatur, kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres.
Pelanggaran atas hal itu berakibat pidana maksimum 1 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000. Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan satu peserta pemilu.
Kemudian, dalam UU No. 6/2014 tentang Desa mengatur, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30, serta 51 dan 52 UU Desa. Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Adapun, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengecam dukungan yang diberikan ribuan aparat desa untuk putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.