Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran: Wujud Demokrasi Tanpa Etika dan Moralitas
Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi
Menghianati negara hukum
Dukungan semacam itu untuk peserta pemilu dianggap sebagai niat jahat untuk mengkhianati Indonesia sebagai negara hukum, yang mengatur bahwa kepala dan aparat desa harus netral, berdasarkan UU Pemilu dan UU Desa.
"Ini adalah bentuk penghinaan aparat desa terhadap negara hukum di Indonesia, yang jelas-jelas melarang kepala desa beserta aparatnya terlibat atau mendukung calon tertentu dalam pelaksanaan pemilu," kata Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, Selasa (21/11).
"Pada potret lainnya, Bawaslu terlihat tak berkutik melihat isu netralitas aparat yang akhir-akhir ini menguat ke publik, bahkan secara frontal atau terang-terangan menunjukkan ketidaknetralan dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024 ini melalui deklarasi dukungan calon tertentu pada acara Apdesi dkk itu," sambungnya.
Mita, sapaannya, berharap agar Bawaslu tak tinggal diam. Bergemingnya Bawaslu dianggap akan menjadi pengkhianatan pula terhadap prinsip negara hukum.
Apalagi, Bawaslu diberikan wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk memastikan aparat negara netral dalam pelaksanaan pemilu.
"Apabila tidak ditindaklanjuti atau terkesan membiarkan fenomena ini terjadi pada pilpres 2024, maka pada momen itulah pengkhianatan terhadap negara hukum secara kolektif dilakukan oleh bangsa kita, baik yang melanggar netralitasnya maupun oleh pihak yang tidak menegakkan aturan yang berlaku, atau bahkan terkesan tidak serius mempersoalkan fenomena tersebut," tukasnya. (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo/Vitorio Mantalean)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.