Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Upah Minimum 2026

UMK Grobogan 2026 Bertambah hingga Rp 236 Ribu, Jika Upah Minimum Naik

Prediksi kenaikan UMK Grobogan 2026, bisa capai Rp 236 Ribu jika naik 10,5 persen. Simulasi kenaikan upah di Grobogan di sini.

Editor: Awaliyah P
tribunjateng.com
ILUSTRASI UANG - Simulasi kenaikan upah minimum UMK Grobogan jika naik 8,5 - 10,5 persen sesuai usulan buruh. Kenaikan upah di Grobogan bisa mencapat 236 ribu. 

UMK Grobogan 2026 Bertambah hingga Rp 236 Ribu, Jika Upah Minimum Naik

TRIBUNJATENG.COM - Ini perhitungan UMK Grobogan 2026 jika upah minimum naik. Diprediksi bertambah 

Kenaikan ini dihitung berdasarkan usulan dari kalangan buruh yang meminta agar upah naik antara 8,5 persen sampai 10,5 persen.

Selain itu, Anda juga bisa melihat data tentang besarnya UMK Kabupaten Grobogan dalam lima tahun terakhir untuk mengetahui bagaimana perubahan upah dari tahun ke tahun.

Baca juga: UMK Sragen 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 229 Ribu

Baca juga: UMK Karanganyar 2026 Jika Upah Minimum Naik, Diprediksi Bertambah hingga Rp 246 Ribu

UMK Wonogiri 2026, Diprediksi Bertambah hingga Rp 228 Ribu Jika Upah Minimum Naik

Baca juga: UMK Sragen 2026 Jika Upah MinimumNaik 8,5-10 Persen, Cek Daftarnya 5 Tahun Terakhir

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada tanggal 21 November 2025.

Saat ini, para buruh sedang menuntut kenaikan upah minimum dengan kisaran antara 8,5 hingga 10,5 persen.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa usulan tersebut masih perlu dikaji lebih dalam.

Menurutnya, kenaikan hingga 10,5 persen dianggap terlalu besar dan sulit untuk diterapkan dalam waktu dekat.

Menaker juga menegaskan bahwa proses penentuan kenaikan upah harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan hal yang penting diketahui oleh para pencari kerja.

Dengan mengetahui UMK, seseorang bisa memahami berapa jumlah gaji paling sedikit yang seharusnya diterima ketika bekerja di wilayah tersebut.

UMK Grobogan 2026 (Simulasi)

Jika Naik 10,5 persen

Jika naik 10,5 persen, maka UMK Kabupaten Kabupaten Grobogan 2026 yakni:

Kenaikan= 10,5 persen x Rp 2.254.089 = Rp 236.679

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved