Berita Kriminal
Siasat Puji Raharjo Guru Ngaji Cabuli 20 Siswi TPQ di Kota Semarang, Orangtua Harus Waspada
Siasat Puji Raharjo (51) guru ngaji mencabuli 20 anak perempuan di Kota Semarang patut diwaspadai orangtua.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Siasat Puji Raharjo (51) guru ngaji mencabuli 20 anak perempuan di Kota Semarang patut diwaspadai orangtua.
Jangan sampai, kejadian serupa menimpa anak-anak lain saat mengaji di sebuah TPQ.
Puluhan anak tersebut dicabulinya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
Baca juga: Korban Tewas di Gaza Melonjak Jadi 13.300 Orang
Baca juga: Jadwal KRL SOLO - JOGJA Hari Ini Selasa 21 November 2023, Keberangkatan Hingga Pukul 22.14 WIB
Baca juga: Nasib Dokter Qory, Batal Terima Bantuan Dana Setelah Berencana Mencabut Laporan KDRT Willy Sulistio
Pria berjenggot dan berkepala pelontos ini mengaku, melakukan hal itu lantaran memiliki hasrat terhadap anak-anak perempuan.
Hal itu dipengaruhi pula oleh hobinya yang menonton video porno.
Pengakuannya, video panas tersebut dikirim oleh teman-teman satu komunitas.
Namun, ia enggan menyebut siapa temannya tersebut.
"Saya melakukan itu karena memang suka anak kecil awalnya mencium tapi kebablasan," katanya.
Puji dalam melancarkan aksi bejatnya tidak ada iming-iming maupun paksaan.
Ia hanya memanfaatkan relasi kuasanya sebagai guru mengaji.
Sewaktu mengajar ngaji itulah, pria yang sudah memiliki cucu ini beraksi dengan melakukan pelecehan terhadap korban.
"Saya melakukan itu (pelecehan) sudah tiga tahun. Kejadian terakhir Oktober 2023. 20 korban dalam kurun waktu tiga terakhir," katanya meskipun dalam keterangan kepada polisi hanya 17 anak.
Terkait modusnya mendirikan TPQ sebagai menjaring korban, pria asli Semarang ini membantahnya.
Ia menyebut, mendirikan TPQ murni untuk mengajar mengaji.
"Awalnya murid sedikit lalu berkembang banyak ada anak laki-laki dan perempuan saya sukanya perempuan," ungkapnya.
Kasus itu terkuak selepas ada korban yang enggan berangkat mengaji.
Orangtua korban lantas curiga kemudian mencari tahu penyebab anaknya tak mau mengaji. Hingga akhirnya terkuak kelakuan tersangka yang mencabuli para muridnya hingga alami trauma.
"Laporan awal itu ada anak mengadu. Dikonfirmasi ke murid lain ternyata ada perlakuan yang sama. Semua korban usia di bawah 10 Tahun," ujar Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Menurutnya, aksi tersangka semua dilakukan saat mengajar. Terutama ketika ada anak sendirikan di kelas.
"Tersangka meraba bagian intim tertentu korban. Semua korbannya tetangganya," bebernya.
Tersangka dijerat UU perlindungan anak pasal 76 E/D junto pasal 81 dengan hukuman singkat 5 tahun paling lama 15. (iwn)
Amankan Data Diri Anda, Sindikat Sidrap Ini Bisa Kuras Habis Isi Rekening Bermodal KTP Palsu |
![]() |
---|
Sejauh Ini Penanganan Kasus Salah Tangkap Anak di Magelang Kota Ternyata Kapolresnya Belum Diperiksa |
![]() |
---|
Kabar Terbaru dari Kapolsek Brangsong Kendal AKP Nundarto, Akui Satroni Rumah Janda Malam Hari |
![]() |
---|
Sosok Lukman Chill dan Healing ke Pantai Usai Bunuh Pengusaha Gadai di Semarang, Ini Tampangnya |
![]() |
---|
Bejat! Guru Ngaji di Siandong Brebes Diduga Cabuli Adik Ipar Selama 7 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.