Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Sok Jagoan Saat Pamer Senpi di Medsos, Endingnya S Layu Saat Digiring Polisi dengan Baju Tahanan

Polres Garut menangkap S (32), pemuda warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang pamer senjata api jenis revolver hingga viral di media sosial.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari
Tampang S (32) pria yang pamer senjata api di media sosial saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Garut, Senin (20/11/2023). 

S telah menguasai senjata api ilegal itu tiga bulan.

"Pelaku mengaku mendapatkan senjata rakitan dan airsoft gun itu dari seseorang, membeli dengan sistem cash on delivery (COD)," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Ari menjelaskan, pihaknya juga memburu penjual senjata yang dimiliki S.

Sebelumnya, S sempat dalam pencarian polisi seusai pamer senjata api jenis revolver di media sosial. 

S membuat video detik-detik dirinya memegangi senjata tersebut lalu menembakkannya.

Saat itu ia berkaus biru tua, celana jin, dengan jam tangan dan rantai di pergelangan tangannya.

 Dalam video itu, kamera hanya diarahkan pada senjata api dan bagian tangannya. Wajah S tidak diperlihatkan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved