Berita Viral
Sok Jagoan Saat Pamer Senpi di Medsos, Endingnya S Layu Saat Digiring Polisi dengan Baju Tahanan
Polres Garut menangkap S (32), pemuda warga Kecamatan Tarogong Kidul, yang pamer senjata api jenis revolver hingga viral di media sosial.
S telah menguasai senjata api ilegal itu tiga bulan.
"Pelaku mengaku mendapatkan senjata rakitan dan airsoft gun itu dari seseorang, membeli dengan sistem cash on delivery (COD)," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Ari menjelaskan, pihaknya juga memburu penjual senjata yang dimiliki S.
Sebelumnya, S sempat dalam pencarian polisi seusai pamer senjata api jenis revolver di media sosial.
S membuat video detik-detik dirinya memegangi senjata tersebut lalu menembakkannya.
Saat itu ia berkaus biru tua, celana jin, dengan jam tangan dan rantai di pergelangan tangannya.
Dalam video itu, kamera hanya diarahkan pada senjata api dan bagian tangannya. Wajah S tidak diperlihatkan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Viral Bocah SD di Semarang Berangkat ke Sekolah Mlipir di Sungai, Begini Kata Kepala Sekolah |
![]() |
---|
10 Fakta Diplomat Muda Arya Daru Tewas Bunuh Diri, 2 Kali Curhat Depresi ke Badan Amal |
![]() |
---|
Sosok Ryu Kintaro Pengusaha Cilik Sebut Lebih Enak Jadi Perintis daripada Pewaris: Pendapatan Rp 1 |
![]() |
---|
Alasan Misrika Telantarkan Ibunya, Trauma Pernah Ingin Dibunuh |
![]() |
---|
10 Fakta Kasus Viral Lansia No Taji Dibuang Anak Kandung di Probolinggo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.